Perkuat Wawasan Peradilan, KY Terima Audiensi STID Mohammad Natsir
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir, Senin (27/7/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Kunjungan diterima langsung oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in.

Jakarta (Komisi Yudisial) — Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir, Senin (27/7/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Kunjungan diterima langsung oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in. 

Rektor STID Mohammad Natsir Dwi Budiman Assiroji menjelaskan, kunjungan ini menjadi bagian dari mata kuliah Pengantar Ilmu Politik untuk membekali mahasiswa yang kelak bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Pemahaman tentang peran KY dinilai penting karena tugas menjaga integritas hakim sejalan dengan tujuan dakwah.

Dalam arahannya, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan KY adalah lembaga mandiri bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, serta memiliki wewenang lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 

Menurutnya, posisi KY adalah lembaga penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka demi terwujudnya peradilan bersih.

"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak akan pernah teruji tanpa adanya pengawasan oleh KY. Walaupun bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi KY adalah sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Penyempurn di sini salah satunya melalui penegakan etik," tegas Abdul Chair.

Ketua KY juga berpesan kepada para mahasiswa agar senantiasa mendasari pemahaman hukum dan etika dengan nilai-nilai moralitas serta keilmuan Islam, serta mampu menjadi pelopor penegakan integritas saat bertugas di tengah masyarakat nanti.

Dalam kesempatan sama, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in menyampaikan bahwa KY memiliki peran strategis dalam mengawal putusan hakim agar proses peradilan berjalan secara benar. Menurutnya, peradilan yang berintegritas hanya dapat terwujud apabila hakim menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait