Penghubung KY Kaltim Pantau Sidang Pembacaan Putusan Tipikor Dana Hibah KONI Kota Samarinda Periode 2019-2023
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan sidang pembacaan putusan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Periode 2019-2023 senilai Rp 2 miliar, Kamis (23/7/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda Kelas I-A, Kaltim.

Samarinda (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemantauan sidang pembacaan putusan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Periode 2019-2023 senilai Rp 2 miliar, Kamis (23/7/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda Kelas I-A, Kaltim. 

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan, denda kategori III sejumlah Rp 50 Juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 842.485.000. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 30 hari, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk negara.

Sidang beragendakan pembacaan putusan ini berjalan lancar meskipun suasana sidang cukup tegang, karena banyaknya pengunjung yang hadir. Asisten Penghubung KY Kaltim Abdul Ghofur menyampaikan, pemantauan perkara tersebut untuk memastikan jalannya persidangan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sekaligus memastikan tidak terjadi intervensi selama persidangan.

Ghofur menambahkan, pemantauan yang dilakukan merupakan inisiatif dari Penghubung KY Kaltim. Hal ini mengingat perkara tersebut mendapatkan perhatian publik.

 “Pemantauan persidangan adalah salah satu komitmen KY terhadap publik untuk menjaga marwah pengadilan dan mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkas Ghofur. (KY/PKY Kaltim/Festy)


Berita Terkait