
Jakarta (Komisi Yudisial) – Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah peraturan bersama antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai panduan moral dan perilaku bagi hakim dalam menjalankan tugas profesi, di dalam maupun di luar kedinasan.
"Jabatan hakim terikat kode etik yang sifatnya melekat 24 jam. Jika melihat ada hakim yang berlaku tidak sepantasnya, silakan lapor ke KY," jelas Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in saat menerima belasan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang, Kamis (22/05/2025) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Juma'in mengungkap salah satu tantangan yang dihadapi KY, yaitu sanksi yang diberikan oleh KY hanya bersifat rekomendasi untuk jenis sanksi ringan dan berat. MA yang memiliki wewenang menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut. Untuk penjatuhan sanksi berat, lanjut Juma'in, harus melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Sering kali rekomendasi yang dberikan oleh KY ditolak dengan alasan teknis yudisial. Kalau sudah begitu KY tidak dapat berbuat banyak. Inilah alasan kenapa sering disebut KY tidak bertaring,” jelas Juma’in.
Juma'in juga mengungkap bahwa sebenarnya KY sering mendapati hakim yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“KY dan MA sebenarnya sedang mengajukan rancangan tata cara pemeriksaan bersama," pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)