KY Pastikan Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong Secara Profesional
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta. KY memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disampaikan Tom Lembong secara profesional. 

Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan, pihaknya menaruh perhatian khusus pada perkara ini karena menjadi sorotan publik. KY akan menindaklanjuti secara profesional, tanpa pembedaan dengan laporan lainnya.

“Ini menjadi momen penting, karena seingat saya, baru pertama kali ada pemberian abolisi. KY akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, tanpa pembedaan dengan laporan lain. Hanya saja, karena perhatian masyarakat cukup besar, tentu publik akan menunggu perkembangan tindak lanjutnya,” ujar Amzulian.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan, sebelum KY menerima laporan secara resmi pada Senin (4/8/2025), KY telah memantau perkara ini sejak awal. Saat ini, KY sedang menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.

“Kami ingin memastikan hakim memutus perkara secara independen, tidak terintervensi kekuasaan atau iming-iming. Prosesnya sudah masuk tahap analisis dan kami akan memproses secara profesional,” ungkap Mukti Fajar.

Lanjutnya, KY tidak berwenang menganalisis isi putusan secara hukum materiil, tetapi putusan tersebut tetap menjadi pintu masuk dalam pemeriksaan.

“Kami akan membaca putusan itu, jika ada argumentasi yang tidak wajar, dari situlah kami bisa masuk,” pungkasnya.

Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas respons cepat KY untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. 

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan, termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif. Sepanjang karier saya, tujuan saya adalah menyukseskan orang atau lembaga, bukan menjatuhkan,” kata Tom.

Ia menambahkan, kasus ini justru menjadi momentum edukasi hukum bagi publik.“Tidak ada niat personal atau negatif. Justru bersama KY dan tim hukum, kami melihat ini sebagai tanggung jawab bersama untuk berbenah dan memperbaiki. Berbenah adalah sesuatu yang patut dibanggakan,” pungkas Tom. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait