Penghubung KY Kalbar Pantau Sidang Pengeroyokan di PN Putussibau
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat (Kalbar) memantau persidangan pengeroyokan oleh massa satu kampung terhadap pria yang bernama Hairi hingga tewas di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Agenda sidang perkara Nomor 62-63/Pid.B/2025/PN Pts adalah pembacaan pledoi, Senin (22/09/2025).

Putussibau (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat (Kalbar) memantau persidangan pengeroyokan oleh massa satu kampung terhadap pria yang bernama Hairi hingga tewas di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Agenda sidang perkara Nomor 62-63/Pid.B/2025/PN Pts adalah pembacaan pledoi, Senin (22/09/2025).

“Kasus ini viral di medsos. Atas dasar itulah KY turun memantau persidangan. Pemantauan ini memastikan agar hakim menerapkan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam menjalankan proses persidangan,” kata Koordinator PKY Kalbar Budi Darmawan.

Budi melanjutkan, pemantauan sidang di PN Putussib adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melanggar KEPPH. Selain itu, KY juga menggali informasi apakah ada intervensi atau tekanan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami sudah mendalami dengan cara berdialog dengan majelis hakimnya, apakah ada tekanan atau ancaman saat menangani perkara? Ternyata tidak ada. Semoga persidangannya lancar dan aman sampai putusan,” kata Budi.

Perkara ini menyedot perhatian masyarakat Kalbar. Sebab sempat viral di media sosial karena mempertontonkan aksi massa satu kampung yang mengeroyok korban hingga tewas. Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kapuas Hulu, total terdakwa berjumlah 15 orang. 14 terdakwa orang dewasa dengan 2 berkas, yaitu NomorPerkara 62/Pid.B/2025/PN Pts untuk 11 terdakwa, dan 3 orang Terdakwa di nomor perkara63/Pid.B/2025/PN Pts. 

Kemudian 1 orang terdakwa anak berhadapan dengan hukum di nomor perkara 4/Pid.Sus- AnaW2025/PN Pts telah diputus bersalah dan di pidana penjara selama 1 tahun. Jaksa Penuntut Umum Kejari Putussibau menuntut para terdakwa dengan tuntutan 3-4 tahun penjara. 

Sementara PenasehatHukum terdakwa, dalam pledoi tidak sependapat dan menolak tuntutan JPU. Alasannya karena JPU hanya melihat dan menilai dari  perbuatan para terdakwa yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban saja.

Sedangkan faktor penyebab yang menyebabkan para terdakwa sampai melakukan perbuatannya tidak dipertimbangkan sedikitpun oleh JPU. Padahal perbuatan korban sangat kejam dan sadis karena telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan kakek, paman atau keluarga para terdakwa. (KY/PKY Kalbar/Festy)


Berita Terkait