Keamanan Hakim dan Pengadilan, Bagian Kesejahteraan Hakim
Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi

Bandung (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi menekankan pentingnya jaminan keamanan hakim dan pengadilan karena terkait kesejahteraan hakim. 

“KY memiliki tugas untuk mengupayakan kesejahteraan hakim. Dalam hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial saja, tetapi juga mencakup jaminan keamanan bagi para hakim," ungkap Kadafi dalam diskusi publik bertajuk Kertas Kebijakan Keamanan Hakim dan Pengadilan Tahun 2025, pada Kamis (29/10/2025) di Auditorium Lt. 5 Gedung Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat.

Peraih gelar doktoral (PhD) di Tilburg Law School ini menjelaskan lebih lanjut soal jaminan keamanan dan pengadilan yang termasuk dalam tugas advokasi hakim. Menurutnya, selama ini KY cenderung bersifat post factum, yaitu KY baru bertindak setelah hakim menjadi korban kekerasan atau teror. Hal itu dirasa kurang tepat, sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih aktif untuk mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan.

“Sejauh ini pendekatan yang dilakukan cenderung bersifat post factum, yaitu KY baru bertindak setelah hakim menjadi korban kekerasan atau teror sehingga pendekatan seperti ini dinilai kurang tepat. Oleh karena itu, maka perlu diarahkan pada langkah-langkah preventif untuk melindungi keamanan para hakim sejak dini," jelas Kadafi.

Ia melanjutkan, pada Pasal 20 ayat (1) Undang–Undang No. 18 Tahun 2011 tentang KY, pada huruf “e” menyatakan bahwa KY dapat mengambil upaya hukum terhadap setiap perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim (PMKH) sehingga dalam konteks ini wajah KY menjadi lebih utuh. KY tidak hanya berfokus pada pengawasan etik saja, tetapi juga berperan aktif dalam menjamin keamanan hakim.

“Sejak tahun 2013 hingga 2025, KY telah menangani sebanyak 159 dugaan pelanggaran terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH). Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kehormatan hakim tidak lagi bersifat sederhana atau PMKH dasar, tetapi telah berkembang ke bentuk yang lebih serius atau PMKH tingkat lanjut, termasuk manipulasi putusan dan serangan langsung terhadap integritas maupun keamanan hakim," ungkap Kadafi.

Selain itu, Kadafi juga menyoroti seputar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Ia berpandangan, hal itu perlu dievaluasi apakah berbagai peraturan ini sudah sesuai dengan di lapangan atau belum, sehingga penting untuk KY mendorong Mahkamah Agung melalui kegiatan diskusi publik sekaligus agar dapat perhatian dari berbagai pihak.

“Harapannya melalui diskusi publik ini, kita akan melanjutkan kajian mengenai kertas kerja kebijakan keamanan hakim dan pengadilan, serta mendapatkan perhatian berbagai pihak sehingga Kertas Kerja Kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh Mahkamah Agung," pungkas Kadafi.

Hadir dalam diskusi publik ini sebagai narasumber yaitu Sekretaris MA Sugiyanto dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Asep Nana Mulyana. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait