Pimpinan dan Anggota KY Ikuti Judicial Commission’s Onboarding Leadership Program: Sinergi Kepemimpinan KY Periode 2025–2030
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030 mengikuti Judicial Commission’s Onboarding Leadership Program dengan tema “Sinergi Kepemimpinan Komisi Yudisial Periode 2025–2030” yang berlangsung Senin s.d. Rabu, 19 s.d. 21 Januari 2026 di Ruang Rapat Pimpinan, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030 mengikuti Judicial Commission’s Onboarding Leadership Program dengan tema “Sinergi Kepemimpinan Komisi Yudisial Periode 2025–2030” yang berlangsung Senin s.d. Rabu, 19 s.d. 21 Januari 2026 di Ruang Rapat Pimpinan, Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran awal, refleksi kepemimpinan, serta konsolidasi strategis bagi para Pimpinan dan Anggota KY dalam mengemban amanat konstitusional.

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menjelaskan bahwa kegiatan onboarding ini dirancang untuk memperkuat kesiapan Pimpinan dan Anggota KY dalam menjalankan kepemimpinan secara kolektif kolegial, mengingat seluruh keputusan strategis di KY ditetapkan melalui mekanisme pleno. 

"Tema kegiatan dengan tema sinergi kepemimpinan KY 2025-2030 dirancang sebagai ruang pembelajaran, refleksi dan konsolidasi strategis untuk memperkuat kesiapan Bapak dan Ibu dalam mengemban amanat konstitusional secara kolektif kolegial,” ujar Arie.

Melalui rangkaian diskusi dan paparan narasumber, kegiatan ini diarahkan untuk menghasilkan refleksi kepemimpinan yang menjawab empat pertanyaan utama, yakni legacy yang ingin ditinggalkan dalam lima tahun ke depan beserta tahapannya, target konkret dalam satu tahun pertama, pemaknaan integritas, netralitas, dan keteladanan, serta strategi menjaga etika, kode etik, dan nilai-nilai organisasi KY.

Salah satu narasumber, Suparman Marzuki menegaskan bahwa peran KY dalam menjaga dan menegakkan etika hakim tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap peradilan. 

"Menegakkan aktivitas hakim itu bukan sekadar menegakkan aturan dan etika, tetapi juga tetapi juga menjaga napas bagi pencari keadilan sekaligus pemberi dan menjaga keadilan dan tugas-tugas mereka yang cukup rentan,” imbuh Suparman.

Menurutnya, integritas merupakan nilai yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan fungsi seleksi dan pengawasan hakim, sementara soliditas kepemimpinan menjadi kunci dalam menjaga kewibawaan KY sebagai lembaga konstitusional. 

Refleksi dan diskusi dalam kegiatan _onboarding_ ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan _roadmap_ kerja kepemimpinan KY, khususnya dalam satu tahun pertama masa jabatan. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait