KY Audiensi dengan Baleg DPR Bahas Penguatan RUU KY
Pimpinan dan Anggota KY beraudiensi dengan Badan Legislasi DPR, Senin (6/4/2026) di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta. Pertemuan ini membahas 8 isu strategis dalam RUU KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota KY beraudiensi dengan Badan Legislasi DPR, Senin (6/4/2026) di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta. Pertemuan ini membahas 8 isu strategis dalam RUU KY.

“KY setidaknya memiliki posisi sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk mewujudkan hakim yang berintegritas.,” ujar Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.

Kedelapan isu strategis yang disampaikan KY, yaitu jaminan hak imunitas Anggota KY, pengembangan organisasi KY dengan dibentuknya kedeputian, penguatan Penghubung KY di daerah, penambahan kewenangan KY dalam menjaga akuntabilitas kinerja dan integritas hakim, pengawasan hakim terpadu antara KY dan MA, efektivitas penjatuhan sanksi yang bersifat final dan mengikat, penambahan objek pengawasan KY terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, mengawal mutu rekrutmen hakim mulai dari hakim pada tingkat pertama dan banding, serta _shared responsibility_ dalam pengelolaan jabatan hakim.

"Adapun khusus sanksi berat, tentu memang penjatuhan sanksi berat itu bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana berlaku. Ini akan terhubung dengan forum pemeriksaan hakim terpadu," tambah Abdul Chair.

Para Anggota Baleg DPR yang hadir menyetujui 8 isu strategis yang diusulkan KY. Baleg DPR berencana menjadwalkan pertemuan selanjutnya untuk membahas lebih detail terkait urgensi RUU KY.

“Memang dalam hal ini sudah jelas bahwa KY dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Kami mendukung, tetapi kedudukan nya harus jelas sehingga tidak ada lembaga lembaga yang merasa terintervensi. Pada intinya Baleg mendukung untuk selama tujuannya untuk memperbaiki peradilan,” jelas Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait