Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026, Selasa s.d. Rabu (7 s.d.8 April 2026) secara daring. Sosialisasi hari pertama difokuskan untuk menjaring calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA jalur karier, dan hari berikutnya dikhususkan untuk calon jalur nonkarier.
Saat membuka acara, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menaruh harapan terhadap calon-calon potensial, yaitu hakim tinggi yang berkompeten dan beritegritas agar dapat mendaftar.
“Berdasarkan data, sebanyak 130 calon hakim agung yang mengisi pendaftaran online, tetapi baru 12 calon yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas. Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM di MA dari 47 calon yang mengisi pendaftaran online, saat ini baru 1 calon yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas. Untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA terdapat 103 calon yang mengisi pendaftaran online, tetapi baru 5 calon yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas. KY mengharapkan calon-calon potensial dapat berpartisipasi untuk mengikuti seleksi," ungkap Abdul Chair.
Pada kesempatan sama, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun menjelaskan tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara terbuka.
Asrun menekankan bahwa proses seleksi akan mengedepankan kesempatan yang yang sama bagi setiap calon, baik dari jalur karier ataupun nonkarier. Seleksi dilaksanakan berdasarkan keempat prinsip utama yang mencakup transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
“Menjadi hakim agung adalah sebuah kehormatan bagi hakim karier. Namun baik melalui jalur karier ataupun nonkarier itu merupakan seleksi objektif dan terbuka di KY, seingga equal treatment, dan equal opportunity, kesempatannya sama,” pungkas Asrun.
Sekadar informasi, proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar Perdata, 4 hakim agung dari kamar Pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa