Jakarta (Komisi Yudisial) – Tim Penghubung Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan pertemuan membahas pemeriksaan bersama, Rabu (15/4/2026) di Gedung MA, Jakarta. Tata cara pemeriksaan bersama telah diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2012, tetapi implementasi pemeriksaan bersama belum pernah dilakukan.
KY seringkali menemukan adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang sama ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Oleh karena itu,
“KY berharap agar ke depan pemeriksaan bersama ini bisa direalisasikan. Tempo hari pernah ingin dicoba, tetapi belum bisa dilaksanakan. Padahal ada laporan masuk ke KY dan Bawas MA, yang awalnya kami berharap nantinya bisa menjadi contoh,” ujar Wakil Ketua KY Desmihardi.
Desmihardi melanjutkan, KY berkomitmen jika ada laporan masyarakat dan Bawas MA sudah menjatuhkan sanksi, maka KY mengikuti sanksi yang diberikan Bawas MA. Laporan tersebut dapat dihentikan, kecuali ada hal-hal baru yang disampaikan oleh pelapor, selain yang sudah ditemukan oleh Bawas MA.
“Ada satu laporan yang sudah diputus Bawas MA, namun karena ada fakta baru maka kami dalami. Untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, kami melihat pemeriksaan bersama harus kita realisasikan sehingga nantinya tidak ada perbedaan putusan dalam satu dakwaan,” ujar Desmihardi.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menyambut positif permintaan tersebut. MA juga berencana memperluas dan mengubah sistem pengawasan. Pengawasn yang tadinya hanya dilakukan oleh Bawas MA dan atasan, ditambahkan pengawasan oleh kolega hakim sendiri. Jika MA hanya mengadalkan pengawasan internal dan eksternal, maka pengawasan tidak akan bisa maksimal.
“Sehingga dengan adanya perubahan Perma 9 Tahun 2016 ini, nanti mindset-nya sesama hakim akan saling mengawasi, sehingga diharapkan mencegah terhadinya pelanggaran,” beber Dwiarso.
Rapat kali ini dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya susunan Tim Penghubung untuk kerja sama antara MA-KY, serta memperkuat koordinasi dan komunikasi antara MA dan KY dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang beririsan.
Selain Desmihardi, hadir Anggota KY Anita Kadir, Abhan, dan Setyawan Hartono. Dari MA, hadir Hakim Agung Jupriyadi dan Suradi, dan Kepala Bawas MA. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa