KY Hadiri RDP dengan Komisi III DPR Bahas Evaluasi Sistem Informasi Pelaporan Masyarakat
Komisi Yudisial (KY) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/04/2026) di Ruang Rapat Komisi lll, Gedung Nusantara ll DPR-MPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/04/2026) di Ruang Rapat Komisi lll, Gedung Nusantara ll DPR-MPR, Jakarta. Agenda RDP meliputi pembahasan evaluasi pelaksanaan pengawasan KY melalui sistem informasi https://pelaporan.komisiyudisial.go.id dan kolaborasi pengawasan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menjelaskan, konsep ideal pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ini dibangun dengan prinsip mudah diakses, transparan, akuntabel, cepat dan tepat, aman dan terpercaya, serta berbasis data. 

"Sistem ini menjadi salah satu bentuk komitmen KY dalam memperkuat pelayanan publik berbasis digital, khususnya dalam membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim," tegas Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar.

Berbagai  penguatan aplikasi telah dilakukan KY agar penggunaan aplikasi dapat dimanfaatkan secara optimal. Dari sisi layanan, aplikasi menyediakan beberapa fitur utama, yaitu registrasi dan autentikasi pelapor, pengajuan laporan dugaan pelanggaran hakim, unggah dokumen pendukung, pelacakan status laporan, statistik pelaporan, FAQ dan bantuan pengguna, serta notifikasi atau verifikasi email. 

"Seluruh layanan tersebut terhubung dengan Sistem Informasi Penanganan Laporan Masyarakat atau SI PLM. Artinya, aplikasi pelaporan tidak berdiri sendiri sebagai kanal input laporan, tetapi menjadi bagian dari proses penanganan laporan masyarakat secara lebih terstruktur," tambah Arie.

Selain dalam penguatan aplikasi, KY juga telah melakukan penguatan pada aspek regulasi melalui revisi Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, serta edukasi kepada masyarakat untuk mendorong masyarakat agar melakukan pelaporan secara _online_. Edukasi ini diperkuat melalui optimalisasi media sosial, seperti website, Instagram, Facebook, dan YouTube. 

“Dalam penguatan aplikasi, koordinasi dan penjajakan kerja sama KY-MA juga telah dimulai, khususnya terkait pertukaran data dan pemeriksaan bersama. Hal ini merupakan langkah strategis karena pelaporan dugaan pelanggaran hakim tidak dapat berjalan optimal apabila sistem dan data antar-lembaga belum saling terhubung," urai Arie.

Ke depan, KY masih memiliki beberapa pekerjaan rumah dalam mengembangkan sistem pelaporan dugaan KEPPH, salah satunya yaitu pelayanan berbasis website yang sudah ada harus dikembangkan menjadi layanan multi-kanal, mencakup mobile app, WhatsApp, dan chatbot. 

Integrasi dan interoperabilitas juga menjadi komponen penting pengembangan. Idealnya, sistem pelaporan KY perlu terhubung dengan SIWAS MA, e-Court MA, Dukcapil, SPBE Nasional, aparat penegak hukum, serta arsip dan tanda tangan elektronik.

Pada kesimpulan RDP, Komisi III meminta KY untuk lebih meningkatkan kemudahan, keamanan data, keadilan akses dan keterbukaan informasi publik dalam sistem layanan atau tindak lanjut pengaduan laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KY dan MA juga direkomendasikan untuk meningkatkan kerja sama kembali dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan KEPPH melalui sistem informasi dan penanganan laporan masyarakat yang lebih terintegrasi dan interoperabilitas. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait