Bandung (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyoroti pentingnya menjaga tegaknya hukum dan marwah peradilan melalui penegakan etika hakim. Hukum hanya dapat berdiri tegak dan terjaga dengan baik apabila integritas dan etika aparat penegak hukum ditegakkan.
“Penegakan etika menjadi sangat penting dan strategis dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang agung, independen, dan dipercaya masyarakat,” ujar Abdul Chair saat memberi kuliah umum "Komisi Yudisial Penyempurna Kekuasaan Kehakiman”, Kamis (21/5/2026) di Universitas Kristen Maranatha, Bandung.
Dalam pemaparannya, Ketua KY juga menjelaskan bahwa keberadaan KY merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sesuai amanat konstitusi, KY berwenang melakukan seleksi hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurutnya, KEPPH ini merupakan nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi moral bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan KEPPH juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Dinamika hukum memang terus berkembang, tetapi prinsip-prinsip integritas, independensi, imparsialitas, kepatutan, dan profesionalitas hakim tetap harus dijaga. Justru di tengah perubahan tersebut, KEPPH menjadi pedoman penting agar hakim tetap berada dalam koridor etik,” jelas Abdul Chair.
Sebelum kuliah umum dilaksankan, KY dan Universitas Kristen Maranatha memperpanjang penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Rektor Universitas Kristen Maranatha Frans Umbu Datta. (KY/Hubla/Festy)
English
Bahasa