Penghubung KY Jateng Sosialisasikan Wewenang dan Tugas KY kepada Mahasiswa UNKAHA
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) menjelaskan wewenang dan tugas KY kepada mahasiswa Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Semarang, Senin (18/5/2026).

Semarang (Komisi Yudisial) -  Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) menjelaskan wewenang dan tugas KY kepada mahasiswa Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Semarang, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi publik dan penguatan pemahaman mahasiswa mengenai peran strategis KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam sistem peradilan di Indonesia.

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menyampaikan, sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya integritas dan pengawasan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berkeadilan.

“Mahasiswa sebagai generasi muda dan calon intelektual bangsa perlu memahami tugas dan fungsi KY dalam menjaga marwah peradilan serta membangun budaya hukum yang berintegritas,” ujar Muhammad Farhan.

Mahasiswa UNKAHA Semarang yang hadir dalam kegiatan tersebut mendapatkan pemaparan mengenai sejarah pembentukan KY, kewenangan kelembagaan, mekanisme pengawasan hakim, hingga peran Penghubung KY di daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait