Penghubung KY Sultra Pantau Sidang Dugaan Pembunuhan Anak oleh Anggota DPRD Wakatobi
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (KY Sultra) melakukan pemantauan persidangan terhadap dugaan pembunuhan anak oleh terdakwa LL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (18/5/2026).

Kendari (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (KY Sultra) melakukan pemantauan persidangan terhadap dugaan pembunuhan anak oleh terdakwa LL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (18/5/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dugaan pembunuhan terhadap anak korban dilakukan pada tahun 2014 silam. 

Pemantauan persidangan adalah proses pengamatan dan pencatatan langsung jalannya persidangan yang bertujuan untuk menjaga kemandirian, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim. Kegiatan ini berfokus untuk mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Pemantauan yang dilakukan Penghubung KY Sultra ini juga bertujuan agar proses persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

“Tujuan pemantauan agar proses persidangan dilakukan secara obyektif, transparan dan profesional guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar Asisten Penghubung KY Sultra Arief Try Dhana Jaya. (KY/PKY Sultra/Festy)


Berita Terkait