Penghubung KY NTT Ajak Masyarakat Kota Soe Jaga Integritas Hakim
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar edukasi publik "Optimalisasi Peran Pengubung KY dalam Menjaga Integritas Hakim", Selasa (9/6/2026) di Kantor Kecamatan Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

Soe (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar edukasi publik "Optimalisasi Peran Pengubung KY dalam Menjaga Integritas Hakim", Selasa (9/6/2026) di Kantor Kecamatan Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Agenda itu dimanfaatkan Penghubung KY NTT untuk memberikan pemahaman wewenang dan tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih.

Koordinator Penghubung KY NTT Hendrikus Ara memaparkan, berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa KY bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam membantu pelaksanaan tugas di daerah, KY dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan.

"Namun, Penghubung KY memiliki keterbatasan SDM untuk melakukan kerja- kerja pengawasan. Penghubung KY hanya ada di 20 provinsi di Indonesia, sedangkan hakim jumlahnya ribuan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Hendrikus.

Lanjut Hendrikus, wilayah NTT sangat luas sehingga dibutuhkan peran serta publik dalam menjaga dan menegakkan integritas hakim. 

"Oleh karena itu, edukasi publik ini juga untuk menggalang partisipasi publik dan kolaborasi Penghubung KY dengan stakeholder di tingkat kelurahan dan kecamatan di wilayah Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan," jelas Hendrikus.

Hendrikus juga menyampaikan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana NTT menempati posisi tertinggi di seluruh Indonesia. Sementara untuk wilayah NTT, Kabupaten Timur Tengah Selatan menempati urutan pertama dengan jumlah kasus terbanyak.

"Penghubung KY NTT juga berharap peran serta bapak/ibu lurah dan kepala desa bersama Penghubung KY NTT untuk memantau proses persidangan, serta memberikan informasi penanganan perkara di pengadilan. KY juga sangat peduli dengan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum," jelas Hendrikus.

Camat Kota Soe Joel Sonbai menyampaikan apresiasi kepada Penghubung KY NTT yang telah memilih Kecamatan Kota Soe sebagai tempat untuk menggelar edukasi ini, sehingga para lurah dan kepala desa dapat mengetahui wewenang dan tugas KY. Joel mengungkap bahwa Kota Soe menjadi wilayah penyumbang terbesar kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Timur Tengah Selatan. 

"Kami sedang membuat peraturan terkait penanganan kasus perempuan dan anak. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran agar KY hadir di proses peradilan dalam perkara yang marak di masyarakat," harap Joel.

Joel menekankan pada tiga aspek pembenahan hukum, yakni substansi hukum, aparat penegak hukum dan budaya hukum masyarakat. Oleh karenanya, partisipasi publik dalam pengawasan terhadap aparat penegak hukum sangat penting.

"KY berjalan sendiri sangat tidak mungkin. Masyarakatlah yang berhadapan langsung dengan perkara. Jadi, kalau ada informasi atau temuan pelanggaran harus didorong untuk berani membuat pengaduan," tegas Joel. (KY/PKY NTT/Festy)


Berita Terkait