Penghubung KY Jateng Jelaskan Peran Publik dalam Menjaga Integritas Hakim
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan ISKNews.com menyelenggarakan diskusi publik bertema "Tugas dan Wewenang KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim", Rabu (10/6/2026) di lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus, Jateng.

Kudus (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan ISKNews.com menyelenggarakan diskusi publik bertema "Tugas dan Wewenang KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim", Rabu (10/6/2026) di lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus, Jateng. Kegiatan ini sebagai upaya penguatan integritas peradilan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menjelaskan, partisipasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas.

"Kepercayaan publik terhadap peradilan harus terus dijaga. Salah satu caranya adalah dengan membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya peradilan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Farhan.

Melalui kegiatan edukasi publik ini, Penghubung KY Jateng berharap publik semakin memahami peran KY. Ia juga berharap adanya kolaborasi antara masyarakat, media, dan lembaga negara dalam menjaga marwah peradilan.

"Peradilan yang berintegritas merupakan fondasi negara hukum. Untuk mewujudkannya diperlukan sinergi seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat dan media massa sebagai mitra strategis dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan," jelas Farhan.

Sementara itu, Pimpinan ISKNews.com Erwin Santoso menyoroti pentingnya peran media massa dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Menurutnya, pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat serta mendorong tumbuhnya budaya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

"Media memiliki fungsi strategis sebagai jembatan informasi antara lembaga peradilan dan masyarakat. Pers yang independen dan profesional dapat menjadi sarana edukasi publik sekaligus instrumen kontrol sosial untuk memastikan proses peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan," ungkap Erwin. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait