Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memperkuat sinergi dalam upaya mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Penguatan koordinasi ini mencakup penanganan laporan masyarakat, tindak lanjut usul penjatuhan sanksi, mekanisme pemeriksaan bersama, pemantauan persidangan, hingga advokasi hakim.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan KY dan MA di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pertemuan ini melibatkan unsur Badan Pengawasan MA, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menegaskan, koordinasi pengawasan hakim tidak semata-mata berorientasi pada penanganan laporan dan penjatuhan sanksi, tetapi juga menjadi sarana pencegahan, serta perbaikan berkelanjutan dalam menjaga integritas peradilan.
Sejalan dengan arah pengawasan MA yang proaktif dan preventif, sinergi KY dan MA diharapkan dapat memperkuat efektivitas tindak lanjut laporan dan pelaksanaan pemeriksaan bersama secara objektif dan proporsional, dengan tetap menghormati prinsip independensi hakim.
Selain itu, KY dan MA membahas dukungan terhadap pemantauan persidangan melalui konsep Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU). Konsep ini merupakan model yang bertujuan mempermudah akses dan menyediakan dukungan fasilitas bagi petugas pemantau di pengadilan. Melalui PERANTAU, kedua lembaga diharapkan dapat berkolaborasi menciptakan lingkungan pemantauan perilaku hakim yang lebih efektif dan tertib tanpa mengganggu jalannya persidangan.
“Lingkungan pengadilan yang ramah pantau akan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan,” ujar Abhan.
Dalam aspek pengawasan dan pencegahan, Abhan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan bukti apabila menemukan dugaan pelanggaran KEPPH. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan akan ditangani secara proporsional sesuai dengan kewenangan KY.
“Kami mempersilakan penyampaian bukti kepada KY atas dugaan pelanggaran etik. Setiap informasi akan ditangani secara proporsional dengan memperhatikan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan terhadap hakim melalui advokasi,” tandas Abhan. (KY/Adnan/Festy)
English
Bahasa