Hubungan KY-MA Dua Mitra Kerja Saling Mengisi
puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM), Selasa (25/10) di Auditorium KY, Jakarta, usai penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan FH UTM.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menegaskan, wajar apabila hubungan KY dengan Mahkamah Agung (MA) ada kalanya dipandang kurang harmonis. Karena hubungan antar kedua lembaga bila terlalu harmonis dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penegakan keadilan bagi masyarakat. Yang paling utama adalah adanya kesepahaman terkait wewenang dan tugas masing-masing lembaga.
 
"Biarkan kami (KY, red) bertengkar dengan MA. Kami hanya tidak mau bertengkar dengan para pencari keadilan,” ujar Farid Wajdi di hadapan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM), Selasa (25/10) di Auditorium KY, Jakarta, usai penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan FH UTM.
 
Farid menjelaskan, ada banyak hal yang mambuat hubungan antara KY dan MA dipandang kurang harmonis. Salah satunya adalah perbedaan pendapat mengenai jenis dan tingkat sanksi yang diberikan kepada hakim. Bahkan, tidak jarang ada hakim yang  telah melakukan pelanggaran perilaku murni yang merupakan ranah KY, tetapi MA menjatuhkan sanksi yang kurang berat menurut KY.
 
Namun Juru Bicara KY ini menyatakan, tidak selalu KY dan MA berseberangan dalam penjatuhan sanksi. Sering juga MA malah meminta KY untuk melakukan pendalaman terhadap hakim yang melakukan pelanggaran karena keterbatasan MA. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait