Tak Melulu Beri Sanksi, KY Lindungi dan Tingkatkan Kapasitas Hakim
Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Rabu (1/3) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Undang-undang mengamanatkan Komisi Yudisial (KY) untuk melindungi kehormatan hakim dengan cara mengambil langkah-langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hakim yang memperoleh ancaman dan tekanan dari pihak luar saat menjalankan tugasnya akan diberikan advokasi oleh KY.
 
“KY tidak melulu memberi sanksi, tapi juga memberi advokasi atau perlindungan kepada hakim. Hanya saja memang jarang terekspos oleh media massa,” ungkap Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Rabu (1/3) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
Totok juga menjelaskan tentang sejarah berdirinya KY yang menjalankan peran checks and balances di dunia peradilan. Sebagai lembaga eksternal pengawas hakim, KY dan Mahkamah Agung (MA) adalah mitra yang bekerja bersama untuk mewujudkan peradilan bersih.
 
“Namun harus dipahami, antara KY dan MA tidak bisa akrab sekali. KY juga tidak merasa lebih kuat. KY dan MA punya strategi sendiri untuk melakukan tugas dengan baik dan benar,” tambahnya.  
 
Totok menjelaskan, untuk menjalin hubungan yang baik dengan MA, KY meningkatkan sinergi dan komunikasi dengan MA. Misalnya, KY sering melakukan pelatihan bersama MA untuk meningkatkan kapasitas hakim.
 
Kehadiran rombongan mahasiswa tersebut untuk memenuhi salah satu bagian Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan menambah kompetensi mahasiswa. Sahidin yang merupakan dosen pendamping memberikan apresiasi atas materi yang diberikan oleh KY. Secara tataran normatif, hal-hal berkaitan dengan KY sudah diterima oleh mahasiswa di kampus. Namun untuk menambah kompetensi mahasiswa, maka mereka perlu mengetahui tataran praktis tentang kinerja KY.
 
“Sehingga saat mahasiswa sudah lulus, mereka sudah cukup mengetahui tentang kompetensi keilmuan mereka. Untuk itulah kami datang ke KY untuk belajar akan keterbatasan praktik kami. Mudah-mudahan apa yang kami dapatkan di sini dapat bermanfaat,” pungkas Wakil Dekan I ini. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait