KY Ada untuk Jaga Independensi dan Akuntabilitas Peradilan
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menyampikan kuliah umum berjudul Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Ruang Pasca Sarjana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Kamis (02/03)

Medan (Komisi Yudisial) - Kebebasan dalam menjalankan tugas yudisial bersifat tidak mutlak. Karena hakim bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Keberadaan Komisi Yudisial (KY) dalam ketatanegaraan suatu hal yang penting untuk menjaga independensi dan akuntabiltas peradilan.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam kuliah umum berjudul Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Ruang Pasca Sarjana Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Kamis (02/03).
 
"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau independensi peradilan merupakan salah satu prinsip pokok dalam negara hukum," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
 
Aidul menegaskan, kewenangan KY adalah terkait kode etik. KY memang bukanlah lembaga hukum, tetapi KY lembaga etik yang menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
"Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, maka pada prinsipnya, kode etik didasarkan pada independensi hakim dan pengadilan, penghargaan terhadap profesi hakim dan pengadilan, transparansi, akuntabilitas, perilaku yang sama, efektivitas, kehati-hatian dan kerahasian," tegas Aidul.
 
Menurut Aidul, tidak mungkin mewujudkan independensi peradilan kalau tidak ada independensi hakim.
 
"Lahirnya negara hukum adalah adanya independensi hakim. Aindependensi peradilan merupakan prinsip utama dalam kekuasaan kehakiman," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
 
Aidul menambahkan, dalam kemandirian hakim ada kewajiban untuk memutus berdasarkan keadilan. Antara kemandirian dan akuntabilitas seperti dua mata uang yang sulit dipisahkan.
 
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UISU Marzuki dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran KY salah satunya untuk melahirkan peradilan yang independen dan akuntabel.
 
"Di sinilah peran KY sebagai lembaga baru hadir untuk mewujudkan independensi dan akuntabilitas dunia peradilan," ujar Marzuki. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait