Independensi adalah Kewajiban, Bukan Hak
Diskusi media yang digelar Komisi Yudisial bertajuk Antara Independensi dan Akuntabilitas Peradilan, Rabu (8/3) di Restoran Handayani Prima, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Independensi adalah jaminan untuk terlindunginya hak asasi manusia. Independensi seorang hakim itu bukan hak, tetapi menjadi hal yang wajib. Penegasan itu disampaikan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono saat menjadi pembicara dalam diskusi media yang digelar Komisi Yudisial bertajuk Antara Independensi dan Akuntabilitas Peradilan, Rabu (8/3) di Restoran Handayani Prima, Jakarta.

 

Selain Harjono, hadir pula sebagai pembicara adalah M. Nasir Djamil (Anggota Komisi III DPR RI) dan Oce Madril (Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi UGM) dengan moderator Erwin Natosmal (peneliti ILR). Ketua Panitia Seleksi MK ini juga menyarankan pentingnya merekonstruksi makna independensi hakim.

 

"Hakim di Indonesia harus memiliki kompetensi, independensi, imparsial dan akuntabilitas. Dikaitkan dengan independensi hakim, melaksanakan imparsialitas adalah kewajiban. Independensi dan imparsialitas menjadi rule yang berlaku di semua peradilan di dunia," tegas Harjono.

 

Guru Besar Universitas Airlangga ini juga menyoroti masalah dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia. Setidaknya ia menyebut kompetensi hakim, good behaviour hakim, dan imparsialitas hakim adalah masalah kontekstual. "Jadi penanganannya juga harus kontekstual, bukan hanya struktural," sarannya.

 

Solusi lebih lanjut Harjono menyarankan adanya redesain kekuasaan kehakiman. "Arah pembicaraan sekarang masih parsial, sehingga belum bisa memperbaiki kekuasaan kehakiman secara komprehensif. Desain harus jelas dan diikuti dengan pelaksanaannya," pungkas Harjono. (KY/Festy)


Berita Terkait