Kedudukan Hakim adalah Pejabat Negara
Tenaga Ahli KY Imron saat menjawab peserta audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FH UM Magelang), Rabu (08/03) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Kedudukan hakim sebagai pejabat negara telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Konsekuensinya, tidak ada rekrutmen hakim baru sejak tahun 2010 karena pihak pemerintah tidak mau ikut campur sebab rekrutmen pejabat negara tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.

 

“Sebenarnya ada jalan tengah, dimana seleksi hakim dilakukan bersama dengan Komisi Yudisial. Namun saat peraturan bersama ditandatangani, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan judicial review tentang kewenangan rekrutmen hakim bersama antara Mahkamah Agung (MA) dan KY. Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review tersebut,” jelas Tenaga Ahli KY Imron saat menjawab peserta audiensi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FH UM Magelang), Rabu (08/03) di Ruang Pers KY, Jakarta.

 

Judicial review, lanjut Imran, tidak menyelesaikan masalah. Atribut pejabat negara bagi hakim mengharuskan seleksi hakim tidak bisa dilakukan oleh pemerintah maupun MA sendiri.

 

“Jadi bukan salah KY jika tidak ada rekrutmen hakim dalam tujuh tahun ini. Padahal kebutuhan hakim sudah sangat mendesak, dengan jumlah pengadilan yang semakin bertambah dan hakim yang pensiun yang tidak sedikit tiap tahunnya,” ungkap pria kelahiran Bima ini.

 

Tujuan puluhan mahasiswa dan dosen yang datang ke KY ini merupakan program kuliah jarak jauh UM Magelang. Mahasiswa yang hadir adalah mahasiswa tahun terakhir, di mana teori sudah banyak dikuasai, tinggal praktik saja.

 

“Semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat bagi anak-anak didik kami untuk memasuki dunia kerja setelah lulus,” harap Dosen FH UM Magelang Suhardoyo. (KY/Noer/Festy)

 

Berita Terkait