Etika Memperkuat Independensi dan Akuntabilitas Hakim
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (09/03) di Ballrooom Hotel Borobudur, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Tanpa etika, maka hukum tidak bisa ditegakkan. Dua hal penting dalam etika yang menjadi soko guru adalah profesionalisme dan integritas. Walaupun dalam konteks peradilan, kedua hal ini ditempatkan dalam prinsip independensi, kemandirian, dan kekuasaan kehakiman.

"Tapi indepedensi bukan suatu keistimewaan, privilege, ataupun prerogatif hakim. Di dalam independensi hakim ada tanggung jawab memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum, dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Jadi indepedensi dan akuntabilitas tidak bisa dipisahkan. Sesungguhnya posisi KY di situ," urai Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (09/03) di Ballrooom Hotel Borobudur, Jakarta.

Selain Ketua KY,  hadir sebagai pembicara diskusi publik bertema Mahkamah Konstitusi Mendengar: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas adalah Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Pemred Kompas Budiman Tanuredjo, dan Ira Koesno sebagai moderator.

Dalam diskusi tersebut, Aidul memandang bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi menyangkut perilaku murni kerena terkait integritas.

“Pada kasus terakhir dan sebelumnya, jika dilihat dari kaca mata KY, itu tidak termasuk teknis yudisial tapi menyangkut perilaku murni. Jadi, betul-betul terkait dengan integritas pribadi.Dari sini kita bisa menarik suatu refleksi, persoalan integritas yang terkait dengan kode etik menjadi sangat penting," buka Aidul dalam paparannya.

Dalam laporan MK tahun 2016, pengawasan yang dilakukan tidak menyangkut etika. Padahal, dalam perkembangan hukum di mana pun, tambah Aidul, etika itu  menjadi landasan bagi tegaknya hukum.

Menurut Aidul, secara kelembagaan independensi MK sangat kuat. Persoalannya, profesionalisme saja tidak cukup. Ada sisi yang harus dijaga yaitu integritas.

Aidul menyarankan, harus ada lembaga yang menjaga integritas penjaga konstitusi. Karena tujuan akhirnya adalah bagaimana profesionalisme dan integritas itu bersatu menjadi satu modal penting bagi hakim yang memperkuat independensi dan akuntabilitas MK.

"Tetap harus ada upaya untuk menjaga para penjaga konstitusi ini, karena tujuan akhirnya adalah bagaimana profesionalisme dan integritas menjadi modal terpenting bagi hakim," pungkas Aidul. (KY/Noer/Festy) 


Berita Terkait