Penghubung KY Kalbar Tingkatkan Kapasitas Jejaring
Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Jejaring tentang Hukum Acara di Peradilan di Kantor Penghubung KY Kalbar, Rabu (19/04), Pontianak.

Pontianak (Komisi Yudisial) - Dalam rangka mempererat hubungan antara Komisi Yudisial (KY) dengan jejaring di daerah, Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Jejaring tentang Hukum Acara di Peradilan di Kantor Penghubung KY Kalbar, Rabu (19/04), Pontianak.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Jejaring KY di Wilayah Kalbar di antaranya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tanjungpura, BEM Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, BEM IAIN Pontianak, BEM Fakultas Hukum Untan, siswa Sekolah Anti Korupsi (Saksi), dan anggota Komparasi Kalbar.
 
Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai pembicara Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Aswandi yang menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana yang selama ini diterapkan di peradilan umum di Indonesia. 
 
Menurut Aswandi, sistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak sama seperti sistem hukum Anglo-Saxon yang menganut aliran freie rechtslehre yang memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum (judge made law). 
 
"Sistem hukum di Indonesia menganut aliran rechtsvinding yang menegaskan hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Aswandi.
 
Lebih lanjut, Aswandi mengatakan, hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (“AB”) yang menyatakan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang. Namun demikian, hakim tetap memiliki kebebasan untuk menafsirkan dan berpendapat. 
 
"Hakim memiliki keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid) dalam melaksanakan tugasnya mengadili suatu perkara," ujarnya.
 
Aswandi menambahkan, pada beberapa kesempatan, hakim akan dihadapkan kepada keadaan harus mengadili suatu perkara yang tidak memiliki dasar hukum atau pengaturan hukumnya tidak jelas. 
 
"Dalam keadaan ini, hakim tidak dapat menolak untuk mengadili perkara tersebut dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur," pungkas Aswandi.
 
Salah satu peserta yang merupakan siswa Sekolah Anti Korupsi (Saksi) Novia Utama, mengaku kalau peningkatan jejaring tentang hukum acara di peradilan sangat penting untuk dilaksanakan. 
 
"Kegiatan ini sangat penting, sebab perkembangan tentang hukum pidana sangat pesat sekali saat ini," ujar Novi.
 
Sementara itu, Koordinator Penghubung KY Kalbar Budi Darmawan sangat mengapresiasi antusias peserta yang mengikuti acara Peningkatan Kapasitas Jejaring tentang Hukum Acara di Peradilan ini.
 
"Antusias peserta sangat meningkat terlihat dari membludaknya peserta yang hadir melebihi target, dari 20 target peserta yang hadir 30 orang," ujar Budi.
 
Budi menambahkan, menariknya, partisipasi peserta dalam diskusi juga sangat dinamis sehingga waktu yang disediakan relatif tidak cukup.
 
"Durasi waktu yang seharusnya di tutup pukul 11.00 WIB, akhirnya harus mundur sampai pukul 11.30 WIB, karena tingginya antusias peserta mendalami soal perkara pidana yang ditangani pengadilan," tambah Budi. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait