
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pencegahan melalui peningkatan kapasitas hakim. KY melaksanakan tiga jenis pelatihan, yaitu pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pelatihan tematik berdimensi KEPPH, dan pelatihan peningkatan profesionalisme hakim.
"KY memberikan pelatihan KEPPH untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan komitmen terhadap KEPPH. Pelatihan ini berupa Pemantapan KEPPH, Pemaknaan KEPPH, dan Pelatihan Eksplorasi KEPPH," ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta dalam Webinar “Peningkatan Kapasitas Hakim: Perbandingan Indonesia-Italia dan Negara-Negara Lain”, Selasa (27/5/2025) yang disiarkan melalui Youtube KY. Webinar ini menghadirkan dua praktisi hukum lainnya, yaitu pengacara Italia Jacopo Cappuccio dan Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani.
Sukma melanjutkan, pelatihan tematik yang diadakan KY merupakan pelatihan tematik berdimensi KEPPH, yaitu bagaimana hakim menangani perkara-perkara tertentu sesuai dengan ketentuan di dalam KEPPH. Misalnya pelatihan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Tindak Pidana Pemilu, Hukum Perpajakan, dan Ekonomi Syariah.
Sementara pelatihan peningkatan profesionalisme hakim, lanjut Sukma, para hakim diberikan pemahaman tentang etika komunikasi di persidangan, membangun nalar hukum yang akan digunakan sebagai argumentasi hukum saat membuat putusan, dan kiat memutus perkara karena ada kemungkinan hakim dihadapkan pada kondisi-kondisi nonhukum.
"Para peserta pelatihan juga diajak untuk melihat dari sudut pandang yang lebih luas. Misalnya, peserta akan bertemu dengan tim psikologi forensik yang memandu dan berbagi pengetahuan tentang psikologi persidangan dan manajemen stres," ungkap Sukma.
Sukma menambahkan, setiap tahunnya KY mengadakan pelatihan bagi 600 hakim. Tercatat sejak tahun 2012 s.d.Mei 2025, KY telah memberikan pelatihan kepada 4.475 hakim untuk berbagai jenis pelatihan.
Sukma juga menekankan bahwa KY menghadirkan banyak inovasi untuk meningkatkan kapasitas hakim. Salah satunya membuat aplikasi _e-learning_ Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH), yakni aplikasi berbasis web yang dirancang KY untuk mendukung proses pembelajaran pelatihan peningkatan kapasitas hakim melalui fitur penyediaan materi pembelajaran dan bahan bacaan, jadwal pembelajaran, serta penilaian peserta dalam proses pembelajaran.
“Aplikasi e-learning PKH ini diharapkan dapat menjadi media informasi, komunikasi, dan pembelajaran yang efektif bagi hakim,” lanjut Sukma.
Kelebihan e-learning PKH adalah dapat menjangkau semua pengadilan karena bisa dilakukan secara online sehingga lebih hemat biaya. Selain itu, ada kemudahan dalam pemantauan dan evaluasi, dikarenakan setiap post-test dan pre-test nilai langsung keluar sehingga tidak memerlukan waktu dalam mengoreksi. Terakhir data peserta pelatihan hakim di KY akan tersimpan menjadi bagian data rekam jejak hakim. (KY/Festy)