Pelatihan Pemantapan dan Pemaknaan KEPPH Resmi Ditutup
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Danang Wijayanto menutup kegiatan Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun di Puri Avia – Athalia Hotel & Conference Resort, Kamis malam (20/4)

Bogor (Komisi Yudisial) – Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Danang Wijayanto menutup kegiatan Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun di Puri Avia – Athalia Hotel & Conference Resort, Kamis malam (20/4).
 
“Kami bahagia hakim sangat mengapresiasi kegiatan yang kami adakan ini. Karena tugasnya yang sudah berat, maka pola yang dikembangkan oleh KY untuk kegiatan pemantapan lebih bersifat psikologis,” ujar Danang.
 
Danang berharap, melalui kegiatan ini cita-cita kepastian hukum dapat terwujud dan akan membawa kebaikan bagi semua.
  
Perwakilan hakim Mirwan dari PA Amurang mengungkapkan kebahagiaannya karena mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh KY.
 
“Kegiatan seperti ini mampu memberikan pengetahuan baru bagi kami. Tema tentang psikologis yang belum pernah kami terima. Jika KY mengadakan pelatihan kembali, saya dengan senang hati untuk datang hadir,” ujar Mirwan.
 
Dalam kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada para peserta. Peserta Terbaik l adalah Ribeham dari PA Serui, Pesera Terbaik ll adalah Randi Jastian Afandi dari PN Banyumas, dan Peserta Terbaik lll adalah Nur Risma Yanti dari PN Salatiga. 
 
Selain itu, kegiatan Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi Hakim dengan Masa Kerja 8-15 Tahun juga ditutup pada Jumat (21/4).
 
Saat memberikan kesan terhadap kegiatan pemaknaan mewakili rekan-rekannya, peserta terbaik Mohammad Yamin menyampaikan kegiatan pemaknaan KEPPH ini memberikan hikmah besar. 
 
“Tapi setelah pemaparan dari semua narasumber yang ada, tentu kita berharap memiliki persepsi yanag sama tentang KEPPH. Sebab menginterpretasi kata atau kalimat bisa terpengaruh subjektivitas pribadi. Tapi dengan paparan yang disampaikan oleh narasumber membuat kita bisa sepakat KEPPH yang kita terapkan dalam pelaksanaan adalah suatu sikap yang niscaya diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan,” ujar Yamin. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait