KY APH Palembang Jaga Kehormatan Hakim
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat memberikan keynote speech dalam workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum, Rabu-Kamis (19-20/07/17) di Palembang

Palembang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Salah satu yang dilakukan adalah melalui program judicial education untuk mengampanyekan hak-hak para pencari keadilan dan hak perlindungan terhadap hakim.
 
Judicial education merupakan program advokasi hakim yang bersifat preventif. Program ini merupakan upaya untuk membangun kesadaran seluruh stakeholders dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” urai Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat memberikan keynote speech dalam workshop Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam Perspektif Etika dan Hukum, Rabu-Kamis (19-20/07/2017) di Hotel Emilia, Palembang.
 
Pada periode Januari-Juni 2017, KY telah menangani 8 kasus yang diduga merendahkan martabat hakim. Salah satu penghinaan terhadap hakim dilakukan melalui media sosial.
 
“Beberapa waktu lalu KY menangani kasus penghinaan terhadap hakim, hingga akhirnya kasus itu dapat diselesaikan secara baik, dan pelaku penghinaan itu telah meminta maaf baik secara lisan dan tertulis,” ungkap mantan Advokat itu.
 
Hadir sebagai narasumber dalam workshop tersebut adalah Hakim Tinggi Herdi Agustina.
 
Menurut Herdi, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur contempt of court sehingga menjadi celah bagi para oknum untuk melakukan hal tersebut.
 
“Banyak perbuatan yang merendahkan keluhuran dan martabat atau contempt of court. Seperti pengabaian surat panggilan dari pengadilan terhadap pihak yang berperkara, hingga penyerangan integritas hakim seperti adanya komentar-komentar pada talkshow terhadap perkara yang sedang berjalan,” ungkap Herdi.
 
Menurutnya, hal itu dapat terjadi karena belum ada undang-undang yang mengatur contempt of court di Indonesia. Aturan itu masih tersebar di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 207, 217, dan 224. Hal ini, lanjutnya, mengharuskan KY dan aparat penegak hukum untuk duduk bersama merumuskan pedoman terkait contempt of court.
 
Ungkapan hampir senada dari Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Arif Budiman. Ia mengatakan, penting untuk menjaga marwah dari penegak hukum dan hal itu berangkat dari diri pribadi masing-masing.
 
“Marwah penegak hukum berasal dari kode etik profesinya masing-masing yang mengatur hal-hal luhur dari nilai-nilai profesinya. Hal ini penting untuk dijaga, tentunya dari kita sendiri dulu yang menjaganya,” ucap Arif.
 
Lebih jauh menurutnya perbuatan merendahkan keluhuran martabat perilaku hakim ada 2 sisi, yaitu ketika hakimnya sendiri yang melanggar KEPPH nya, dan dari luar ketika ada upaya yang merongrong kewibawaan pengadilan.
 
“Selain memang kita perlu menghormati hakim dan pengadilan demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya, juga penting dari hakimnya sendiri yang menjaga kehormatan dari profesinya,” tandas Arif.
 
Sebagai tambahan, workshop akan berlanjut besok dengan peserta yang berasal dari akademisi, media dan masyarakat, masih dalam konteks dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. (KY/Adnan/Festy).

Berita Terkait