Tingkatkan Kesadaran Hukum, KY Gelar Sarasehan Hukum di Minahasa
Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi KY Hamka Kapopang saat menjadi narasumber Sarasehan Hukum bertema Pembudayaan Hukum di Masyaraka di Kelurahan Marawas, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (21/7).

Minahasa (Komisi Yudisial) - Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) bertugas menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk memberikan kemudahan bagi dalam menyampaikan laporan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Penghubung KY yang ada di 12 wilayah. Salah satunya Penghubung KY Wilayah Sulawesi Utara.
 
Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi KY Hamka Kapopang saat menjadi narasumber di depan masyarakat Kelurahan Marawas, Minahasa menyarankan agar dapat memberikan laporan ke KY apabila ada dugaan hakim yang melanggar etika dan perilaku melalui Penghubung KY yang ada di Manado. 
 
"Masyarakat Kelurahan Marawas diharapkan dapat menghormati hakim dan pengadilan, serta aparat penegak hukum lainnya. Pentingnya bagi kita semua untuk tidak merendahkan martabat hakim dan pengadilan," tutur Hamka dalam Sarasehan Hukum bertema Pembudayaan Hukum di Masyaraka di Kelurahan Marawas, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (21/7).
 
Hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber adalah Nurman dari Kejaksaan Negeri Tondano, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, serta Ketua Pengadilan Negeri Tondano Jenny Mamahe.
 
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair mengatakan, perkara pidana yang paling banyak ditangani Polres Minahasa adalah penganiayaan, yang bermula dari mengonsumsi minuman keras. Untuk itu, masyarakat dilarang menjual atau memproduksi minuman keras karena hal tersebut melanggar hukum.
 
"Masyarakat hendaknya menjauhi minuman keras karena banyak kejahatan yang bermula dari situ. Masyarakat Marawas juga diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban agar suasana kondusif terus terjaga," tutur pria asal Makassar ini.
 
Sementara Nurman dari Kejaksaan Negeri Tondano mengatakan, kejaksaan bertugas dalam bidang penuntutan perkara untuk diajukan ke pengadilan. Kejaksaan bertugas menangani pra penuntutan, penuntutan, dan pasca penuntutan.
 
Saat ini, lanjutnya, kejaksaan juga memiliki pos pelayanan hukum gratis bagi masyarakat. Masyarakat dapat bertanya atau berkonsultasi langsung kepada kejaksaan tanpa dipungut biaya.
 
"Masyarakat jangan percaya kepada oknum atau calo yang mengaku bisa membantu dalam mengurus perkara dengan mengeluarkan biaya-biaya yang ditentukan. Laporkan ke pihak kejaksaan apabila hal tersebut terjadi," ungkap Nurman.
 
Pembicara lain, yaitu KPN Tondano Jenny Mamahe mengatakan bahwa pengadilan adalah tempat untuk bersidang perkara pidana dan  perdata. Selain itu, pengadilan juga dapat menjadi mediator dalam perkara perceraian dan perdata.
 
"Pengadilan menerima perkara yang diajukan oleh kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan persidangan dan memutus perkara secara adil. Pengadilan juga terdapat pos bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam berperkara di pengadilan," pungkas Jenny. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait