CHA Moh. Eka Kartika: Langgar KEPPH, Langgar Sumpah Jabatan
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Moh. Eka Kartika E.M. menjadi CHA pertama yang diwawancara, Rabu (02/08)

Jakarta (Komisi Yudisial) – Hari pertama seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) Tahun 2017, Rabu (2/8), menghadirkan lima CHA dari kamar Perdata. Dalam melakukan wawancara ini, KY melibatkan tim panel, yaitu Prof. Kaelan dan Prof. Mohammad Saleh.
 
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Moh. Eka Kartika E.M. menjadi CHA pertama yang diwawancara. Ia ditanya pendapatnya soal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Menurutnya, KEPPH tercermin dalam sumpah jabatan seorang hakim.    
 
Lebih lanjut, Moh. Eka Kartika juga diminta pendapatnya tentang independensi hakim. Ia menjelaskan, independensi hakim berbeda dengan independensi pengadilan. Independensi hakim adalah kebebasan hakim dalam menyidangkan perkara tanpa intervensi dari pihak lain. Independensi pengadilan adalah independensi sebagai pelaksana kekuasaan peradilan. Menurut peraih gelar Magister dari Universitas Katolik Parahyangan ini sah-sah saja jika pengadilan bekerja sama melakukan kegiatan dengan lembaga lain.
 
"Pengadilan tidak boleh menutup diri dan boleh melakukan kegiatan dengan lembaga lainnya, kecuali dalam menjalankan tugas judicial,” lanjut pria yang diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Blangkerejen pada tahun 1986 ini.
 
 Sekadar informasi, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 6 orang hakim agung yang terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait