Hormati Hakim, Tegakkan Supremasi Hukum
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional dengan tema "Contempt of Court: Implementasinya dalam Hukum Pidana" di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Kamis (12/10).

Surabaya (Komisi Yudisial) - Sebagai profesi mulia, hakim harus memiliki kompetensi dan integritas. Untuk melindungi kemuliaannya, hakim harus dilindungi supaya tidak dilecehkan kehormatannya dan terjaga independensinya. Selain itu, hakim harus terjaga dari intervensi pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun perseorangan yang memiliki kekuasaan uang. 
 
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional dengan tema "Contempt of Court: Implementasinya dalam Hukum Pidana" di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Kamis (12/10).
 
Lebih lanjut, undang-undang  mengamanatkan KY untuk dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 
Ada lima kategori contempt of court, lanjut Aidul, yaitu berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak menaati perintah-perintah pengadilan, menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, dan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan secara pemberitaan atau publikasi.
 
"Profesi hakim mengandung risiko. Untuk itu, hakim harus diproteksi. Perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan dapat dikategorikan sebagai contempt of court", ungkap Aidul di hadapan ratusan mahasiswa.
 
Ditambahkan Aidul, perbuatan merendahkan hakim menurut Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013, yaitu mengganggu proses peradilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
 
"Masyarakat harus menghormati hakim dan pengadilan demi tegaknya supremasi hukum. Salah satu kunci tegaknya negara hukum adalah tegaknya supremasi hukum", imbau Aidul. (KY/Eka Putra/Festy)
 

Berita Terkait