KEPPH Harus Diterapkan Hakim Saat Bermedsos
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan materi soal Arah Kebijakan MA dalam Bidang Pengawasan dan Penerapan KEPPH di Media Sosial, Kamis (26/10) di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto membantah bahwa hubungan MA dan Komisi Yudisial (KY) bersaing, karena kedua lembaga negara ini selalu berdampingan. Pada kasus operasi tangkap tangan terhadap hakim yang belakangan marak terjadi, MA dan KY siap bersinergi agar hal itu tidak terjadi lagi.
 
"MA dan KY tidak menginginkan terjadi kembali OTT terhadap hakim," tegas Sunarto saat memberikan materi soal Arah Kebijakan MA dalam Bidang Pengawasan dan Penerapan KEPPH di Media Sosial, Kamis (26/10) di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
 
Di hadapan puluhan hakim di wilayah Banjarmasin, Sunarto berharap agar para tersebut hakim memberi kontribusi positif untuk meningkatkan martabat hakim. Ia meminta para hakim untuk saling mengingatkan kepada rekan-rekannya dan melakukan pembinaan kepada para hakim di bawahnya.
 
"Sudah tinggalkanlah masa jahiliah," ajak Sunarto kepada seluruh hakim.
 
Sebagai profesi mulia, lanjut Sunarto, hakim harus menjaga kewibawaan dan kehormatan sehingga terbangun kepercayaan publik. Hakim dituntut untuk berperilaku lebih tinggi ketimbang orang biasa. 
 
Terkait penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di media sosial, Sunarto mengungkapkan bila Badan Pengawasan (BAWAS) MA dan KY banyak memperoleh keluhan dan pengaduan terkait media sosial dengan kasus seperti menulis konten atau komentar yg memuat unsur SARA dan reposting gambar atau berita yang diragukan kebenarannya. Bahkan, komentar atau kritik tentang perkara yang sedang berjalan, atau substansi suatu perkara.
 
"Dalam menggunakan IT terutama di media sosial, hakim harus hati-hati. Misalnya, gunakan kata yang sopan, jangan emosional di media sosial, dan jangan mengomentari putusan karena hal itu melanggar kode etik," tegas Sunarto.
 
Oleh karena itu, dalam bermedia sosial sebaiknya hakim lebih arif dan bijaksana dalam bertutur dan berperilaku. Hal ini agar ada role model yang bisa diteladani bagi hakim maupun masyarakat
 
"KEPPH itu fleksibel. Jadi bisa digunakan sebagai panduan dalam bermedia sosial. Karena di media sosial harus memperhatikan  asas kepantasan dan kepatutan," pungkas Sunarto. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait