Pimpinan Pengadilan Harus Jadi "Role Model" Bawahannya
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisal (KY) Farid Wajdi dalam diskusi KY dengan pimpinan pengadilan "Peningkatan Kualitas Pengawasan Pimpinan terhadap Potensi Pelanggatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)"

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satunya, korupsi telah terbukti menjauhkan bangsa di dunia dari kemakmuran bersama. Bahkan, korupsi telah menjadi salah satu kecurangan terbesar dalam kehidupan bangsa.
 
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisal (KY) Farid Wajdi dalam diskusi KY dengan pimpinan pengadilan "Peningkatan Kualitas Pengawasan Pimpinan terhadap Potensi Pelanggatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)", Jumat (27/10) di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
 
Farid mengungkapkan bahwa sejak Maret 2012, ada 28 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bwhnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Dari jumlah itu, sebanyak 17 org adalah hakim. Bahkan, dari 48 majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar KY dan MA, 22 kasus karena isu suap dan gratifikasi.
 
Dua cara melawan korupsi, lanjut Farid, adalah  memaksimalkan program pencegahan dan menegakkan hukum dengan tegas. Ia meminta untuk mengembalikan kepercayaan publik, maka pengadilan harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
"KY dan MA tentu berharap agar tidak ada lagi OTT terhadap hakim. Ini adalah musibah, maka marilah kita lakukan intropeksi diri," imbau Farid.
 
Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti. Menurutnya, Pimpinan MA telah sering melakukan pembinaan. Oleh karena itu, ia mengimbau para pimpinan pengadilan harus jadi role model atau teladan bawahannya. 
 
"Jangan sampai sebagai pimpinan, Anda justru tidak bisa menjaga amanah. Hal adalah itu kegagalan fatal," tegas Yohannes.
 
Untuk menumbuhkan integritas, maka pimpinannya harus memberi teladan yang baik. Hindarilah perbuatan yang dapat menyebabkan pelanggaran kode etik. Sebagai hakim sudah semestinya kewibawaan dan keluhuran martabat harus dijaga.
 
"Oleh karena itu, jadilah teladan dan hindarilah perbuatan yang merugikan," imbaunya. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait