Penghubung KY Lampung Gelar Edukasi Publik Semarakkan Dua Dekade KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menggelar edukasi publik “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Kamis (7/8/2025) di Kantor Penghubung KY Lampung.

Bandar Lampung (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menggelar edukasi publik “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Kamis (7/8/2025) di Kantor Penghubung KY Lampung. Koordinator Penghubung KY Lampung, Indra Firsada mengatakan, edukasi publik ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas, fungsi dan peran serta KY yang telah berkiprah selama dua dekade.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memperkuat sinergisitas antara KY dengan seluruh _stakeholder_, terutama yang ada di Provinsi Lampung dalam rangka menwujudkan peradilan yang bersih,” ujar Indra.

Dalam kesempatan itu hadir juga sebagai narasumber Topan Indra Karsa yang merupakan akademisi sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Lampung. Ia menyoroti tentang adanya keharusan untuk memperkuat tugas dan kewenangan KY.

"Kewenangan KY harus diperkuat, termasuk juga meningkatkan status dari Penghubung menjadi Perwakilan," jelas Topan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi yang meminta agar publik dapat memberikan dukungan maksimal kepada KY. "KY butuh dukungan publik dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menjalankan tugas pemantauan persidangan yang melibatkan masyarakat miskin," harap Sumaindra. (KY/PKY Lampung/Festy)


Berita Terkait