Calon hakim ad hoc di MA Sugeng Santoso P.N.: Putusan Hakim Harus Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Peserta terakhir di hari pertama wawancara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) adalah Sugeng Santoso Pudyo Nugroho

Jakarta (Komisi Yudisial) – Peserta terakhir di hari pertama wawancara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) adalah Sugeng Santoso Pudyo Nugroho. Calon dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini ditanya soal bagaimana cara menegakkan keadilan bila terpilih menjadi hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.
 
Menurut Sugeng keadilan itu sulit untuk ditegakkan, maka sesungguhnya kehidupan ini tidak lepas dari Allah SWT yang Maha Adil. “Adil itu berlaku pada semua pihak yang berada di kehidupan ini. Jika dikaitkan dengan PHI tentunya ada pihak pengusaha dan pekerja. Manakala salah satu pihak itu berada di pihak yang benar maka tugas hakim membenarkan, apakah itu buruh ataupun pengusaha,” ujar Sugeng, Selasa (16/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Prof. Azyumardi Azra selaku panelis kembali bertanya bagaimana jika hal itu dikaitkan isu neoliberalisme dan kapitalis. Sugeng tetap berpendapat bahwa seorang hakim harus memutus berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
 
“Hal itu akan jelas terlihat pada irah-irahnya, ia akan memutus keadilan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Sugeng.
 
Sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA, ia juga ditanya apa motivasinya karena sebelumnya ia pernah ikut seleksi tetapi gagal.  
 
“Saya masih ada di sini untuk mengikuti wawancara terbuka, artinya Allah masih memberikan kesempatan kedua bagi saya. Bagaimana nanti hasilnya itu terserah Allah, tugas manusia adalah berikhtiar dan berusaha lebih baik,” pungkasnya. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait