Pimpinan Pengadilan Harus Jadi Role Model Bawahannya
Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY K.M.S A. Roni dalam Konsolidasi Kelembagaan KY, MA dan KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Kamis (6/9).

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terulang. Oleh karena itu, upaya pencegahan yang melibatkan pimpinan pengadilan perlu dilakukan secara intensif. 
 
"Pimpinan pengadilan harus menjadi role model bagi hakim dan juga pegawai pengadilan di bawahnya. Pimpinan pengadilan harus memiliki integritas yang baik sebelum mencontohkan kepada bawahannya," jelas Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY K.M.S A. Roni dalam Konsolidasi Kelembagaan KY, MA dan KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Kamis (6/9).
 
Lebih lanjut Roni menjelaskan, pimpinan pengadilan dapat bersinergi langsung dengan KPK untuk mengintensifkan program pencegahan. Ia juga menegaskan, perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap pengawasan yang telah dilakukan MA terhadap pegawai pengadilan, termasuk hakim.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawasan MA Nugroho Setiadji mengatakan bahwa Bawas MA sudah melakukan tugasnya secara maksimal walaupun diakui masih ada beberapa oknum hakim yang masih melanggar.
 
Dikatakan Nugroho, Bawas MA selalu mengingatkan hakim untuk selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan tercela. Bawas meminta pimpinan pengadilan harus melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya.
 
"Peran ketua pengadilan sangat menentukan wajah pengadilan. Ketua pengadilan harus mengenal karakter hakim lebih yang bertugas untuk melimpahkan atau membagi perkara," tutur Nugroho.
 
Sementara itu pembicara dari KPK Sujanarko mengatakan bahwa sejak KPK berdiri penerimaan pajak mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan tersebut dikarenakan adanya program pencegahan korupsi.
 
Terkait OTT hakim menurut Sujanarko, hal itu berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Sesuai undang-undang, KPK wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Untuk mencegah hal tersebut terulang kembali maka MA harus memperkuat pengawasannya.
 
"Sistem pengawasan di MA harus diperkuat malalui adanya audit charter. Audit charter meliputi audit secara keseluruhan termasuk pimpinan MA maupun pengadilan," pungkas Sujanarko. (KY/Eka Putra/Festy)

Berita Terkait