Perlu Kesadaran Bersama untuk Mewujudkan Peradilan yang Agung
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam Diskusi dan Bedah Buku “Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman” di Restoran Raja Sunda Bekasi Jawa Barat, Senin (19/11).

Bekasi (Komisi Yudisial) - Indonesia butuh model kekuasaan kehakiman yang efektif untuk mengawasi independensi dan akuntabiltas seorang hakim dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung.
 
“Perlu ada kesadaran bersama untuk membangun model yang baik dan efektif mewujudkan peradilan yang agung,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam Diskusi dan Bedah Buku “Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman” di Restoran Raja Sunda Bekasi Jawa Barat, Senin (19/11).
 
Menurut Nasir Djamil, keinginan untuk mewujudkan peradilan yang agung dengan cara mengelola kekuasaan kehakiman. Kekuasaan itu memang harus diawasi dan dibatasi, karena syahwat paling besar dalam diri manusia adalah syahwat kekuasaan. 
 
“Kekuasaan itu memang harus diawasi dan dibatasi karena tidak mengenal usia. Oleh kerena itu pentingnya pembatasan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang,” ujar Nasir Djamil.
 
Nasir Djamil menjelaskan, dekonstruksi manajemen hakim harus dipandang sebagai upaya menyeimbangkan independensi pengadilan dengan akuntabilitas yang sangat diperlukan mengingat kekuasaan kehakiman, yang dikatakan independen atau mandiri itu pada hakikatnya diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu yang dalam hal ini diikat pula dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas.
 
"Dekonstruksi manajemen hakim adalah untuk menyeimbangkan independensi dan akuntabilitas," tegas Nasir Djamil. 
 
Bangunan hukum adalah bangunan yang spesifik dan tidak semua orang bisa mengakses, sehingga dibutuhkan akuntabilitas. Ada best practise pengelolaan manajemen kekuasaan kehakiman yang bisa jadi rujukan seperti Turki dan Jepang. 
 
“Kita harus bersama-sama mengingatkan untuk melibatkan KY dalam mewujudkan cita-cita yang agung sesuai cetak biru MA,” ajak pria asal Aceh ini.
 
Terkait Racangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang sedang dibahas saat ini. Nasir Djamil berpendapat, RUU Jabatan Hakim dapat membantu mensinergikan KY dan MA mulai dari menyiapkan hakim sampai membangun profesionalisme hakim.
 
"Perlu diakhiri dualisme untuk menuju profesionalisme hakim," pungkas Nasir Djamil.
 
Lebih lanjut, tidak hanya manajemen kekuasaan kehakiman saja yang perlu diatur, tetapi hakim sendiri juga harus diatur.
 
"Sehingga tidak berlindung di balik jubah independensi tanpa memperhatikan akuntabilitas," ujar Nasir Djamil. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait