CHA Pahala Simanjuntak: Integritas Hakim Harus Dibina
Hakim Tinggi Balitbangdiklatkumdil Pahala Simanjuntak peserta ketiga dalam Wawancara Seleksi Calon Hakim Agung yang digelar Komisi Yudisial (KY), Kamis (3/1) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Aspek Independensi hakim menjadi isu utama pertanyaan ditujukan panelis tamu Bagir Manan kepada peserta ketiga dalam Wawancara Seleksi Calon Hakim Agung yang digelar Komisi Yudisial (KY), Kamis (3/1) di Auditorium KY, Jakarta. 
 
Hakim Tinggi Balitbangdiklatkumdil Pahala Simanjuntak mengatakan, kebebasan hakim bisa diarahkan pada dua arah, yaitu kepada lembaganya, dan secara fungsional. 
 
“Kebebasan fungsional hakim adalah di dalam tugasnya mengadili perkara, hakim harus bebas dari pengaruh dari apapun, dan dia harus di dalam jati dirinya sendiri,” ujar Pahala
 
Lebih lanjut, terkait kebebasan memutus pada hakim, Bagir Manan mengatakan bahwa pada hakim ada diskresi. “Dua-duanya itu seperti pedang bermata dua.” 
 
Diskresi diperlukan untuk mewujudkan keadilan disamping kepastian hukum, dan kebebasan untuk melihat apakah putusan hakim sesuai dengan kenyataan. 
 
Tapi hal itu cenderung disalahgunakan menjadi tindakan sewenang-wenang dalam istilah bahasa jawa, disebut “wani piro?” dituturkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Agung ini. 
 
Ia juga menyinggung intervensi terhadap hakim yang tidak hanya berasal dari pemerintah, “tetapi pada pihak-pihak yang berperkara.”
 
Menanggapi hal itu, Pahala menjelaskan bahwa asas hukum menjadi pemikiran untuk mengkonskruksikan pemikiran dan dalam kaitan agar tidak disalahgunakan, harus dikaitkan dengan integritas.
 
“Dalam penerapan hukum, setelah menafsir, dia mengunakan konstruksi hukum, sudah barang tentu didasarkan pada asas hukum untuk mengkonstruksikan hukum, itulah menurut saya namanya diskresi. Dalam kaitan agar itu tidak disalahgunakan maka harus dibina integritas hakim,” pungkasnya (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait