CHA Suwidya Abdullah: Hakim Berbicara Melalui Putusannya
Calon Hakim Agung (CHA) kelima Suwidya Abdullah

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon Hakim Agung (CHA) kelima Suwidya Abdullah ditanya terkait makalahnya yang berjudul Peran Hakim dalam Negara Hukum oleh panelis dalam Wawancara CHA Tahun 2018, Kamis (3/1) di Auditorium KY, Jakarta.
 
“Di halaman empat dan lima tulisan itu disebutkan bahwa “jika undang-undang yang dibuat dilanggar dan membuat semakin jauh dari tujuan Negara, maka kontrol terhadap pelaksana undang-undang oleh eksekutif harus dlaksanakan oleh hakim. Tolong jelaskan?” tanya Joko Susilo, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY)
 
CHA dari kamar Perdata ini  menanggapi bahwa hakim tidak berbicara dalam forum eksekutif dan legislatif. Hakim tidak memberikan arahan tetapi, “hakim berbicara melalui putusannya.”
 
Melalui putusannya ini hakim meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang ada. Bahkan juga tidak melalui karya tulis. “Putusan hakim inilah yang bisa menjadi mekanisme kontrol,” lanjut Suwidya.
 
Ketika ditanya terkait profesionalisme secara konkret oleh Anggota KY Sumartoyo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara ini juga meyampaikan bahwa saat ini kemajuan luar biasa yang bisa dicapai oleh dunia peradilan adalah one day published. Setiap kali perkara diputus, siang harinya disimpan dalam bentuk CD dan dipublikasikan hingga bisa dilihat dan dimanfaatkan oleh orang banyak. Dan ini menurutnya adalah tantangan berat bagi hakim untuk meningkatkan kuaitas.
 
Ia juga menuturkan, “kemajuan teknologi informasi untuk memenuhi tuntutan keterbukaan, transparansi putusan pengadilan ini mengandung konsekuensi bahwa putusannya sendiri harus lebih berbobot,” pungkasnya. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait