Gelar Sosialisasi, Penghubung KY Sulsel Gandeng Mahasiswa UMI
enghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Profesi Hukum (KKPH) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan kegiatan sosialisasi di Balai Desa Sugiale Bone, Makassar,

Bone (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Profesi Hukum (KKPH) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan kegiatan sosialisasi di Balai Desa Sugiale Bone, Makassar, Sabtu (9/2).
 
Sosialisasi yang dikemas dengan nama Penyuluhan Hukum dengan tema “Menumbuhkan Peran Masyarakat dalam mewujudkan Peradilan Yang Bersih” ini disambut meriah oleh masyarakat Desa Sugiale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan pembinaan Desa (BPD) Nurdin, Kepala Desa Sugiale H. Andi Muh. Nurdin, Koordinator Penghubung KY SulSel Azwar Mahis, Asisten Penghubung KY Ni Putu Dewi Damayanti dan Rahmat Ryanto.
 
“Kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sugiale, kami sangat senang dengan kehadiran Komisi Yudisial ditengah-tengah masyarakat untuk memberi pemahaman mengenai Komisi Yudisial dan memberikan penyuluhan hukum,” tutur Kepala Desa Sugiale H. Andi Muh. Nurdin dalam sambutannya.
 
Koordinator Penghubung KY Sulsel Azwar Mahis menjelaskan, masyarakat dapat melapor ke KY, bila menemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim.
 
“Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara yang bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” jelas Azwar Mahis. 
 
Asisten Koordinator Penghubung KY Sulsel Ni Putu Dewi Damayanti mengatakan, kegiatan sosialisasi seperti ini sudah menjadi program kerja rutin Penghubung KY Sulsel.
 
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengenal lebih dekat mengenai KY, menambah jejaring KY terutama yang ada di daerah  dan yang tidak kalah pentingnya masyarakat menyadari peran penting KY dalam mewujudkan peradilan bersih dan turut berkontribusi aktif untuk itu,” ujar Dewi.
 
Sementara itu, Rahmat Ryanto menjelaskan tata cara pelaporan terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
 
“Masyarakat bisa dengan mudah melaporkan bila ada yang menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, bisa melaporkan langsung ke kantor Penghubung KY Sulsel atau via pos jika terkendala oleh jarak. Yang perlu diingat tidak dipungut biaya sepeserpun,” jelas Rahmat.
 
Menjawab pertanyaan salah satu peserta terkait apakah KY dapat mengubah putusan hakim?.
 
Dewi menjelaskan, KY tidak bisa mengubah putusan hakim, KY tidak bisa masuk ke substansi perkara dan hakim harus independen dalam memutus sebuah perkara. Namun apabila dalam proses persidangan sampai dikeluarkannya putusan ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, maka itu menjadi ranah KY.
 
“Perlu kami tegaskan bahwa Komisi Yudisial bukan penegak hukum tapi penegak etik,” tambahnya.
 
Usai diskusi bersama warga, kegiatan ditutup dengan foto bersama lalu sambil mengepalkan tangan, bersama-sama menyerukan “Saya Cinta Peradilan Bersih”. (KY/Dewi/Jaya)

Berita Terkait