Raker KY 2019 Bahas Visi Misi 2020-2024
Rapat Kerja (Raker) Komisi Yudisial (KY) RI Tahun 2019 bertema Transformasi KY yang Inovatif, Bernilai, dan Berkelanjutan Melalui Renstra Tahun 2020-2024 lebih berfokus pada pembahasan tentang penyusunan Rencana Strategis 2020-2024 dan restrukturisasi org

Bogor (Komisi Yudisial) – Memasuki hari kedua, Rapat Kerja (Raker) Komisi Yudisial (KY) RI Tahun 2019 bertema Transformasi KY yang Inovatif, Bernilai, dan Berkelanjutan Melalui Renstra Tahun 2020-2024 lebih berfokus pada pembahasan tentang penyusunan Rencana Strategis 2020-2024 dan restrukturisasi organisasi KY.
 
Di sesi pertama, Pimpinan dan Anggota KY memberikan usulan terkait Visi Misi KY 2020–2024. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus memberikan usulan visi KY, yaitu menjadikan KY yang kredibel dan akuntabel untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Sedangkan untuk usulan misinya adalah mewujudkan eksistensi Komisi Yudisial sebagai lembaga Pengawas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang kredibel dan akuntabel, mengembangkan penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi ekspektasi publik, dan mendorong penyelenggaran peradilan yang independen, akuntabel , bersih dan berwibawa.
 
“Itu usulan dari saya, saya persilahkan jika ada masukan dari Anggota KY yang lain atupun dari forum,” kata Jaja.
 
Dalam diskusi, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap melihat bahwa KY merupakan lembaga yang kecil tidak seperti Mahkamah Agung (MA), tapi tugasnya cukup berat, luas, dibandingkan objek tugasnya yakni hakim yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. 
 
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi KY lainnya. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari menyebut kesulitan KY saat menjabarkan visi misi adalah kontrolnya tidak sepenuhnya berada di KY dibandingkan dengan lembaga negara lain yang memiliki kontrol penuh untuk diri sendiri. Salah satu wewenang KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sehingga kontrolnya tidak sepenuhnya berada di KY. 
 
“Target yang ingin kita capai berada di luar kendali kita, itu menjadi problem. Maka itu harus didiskusikan apakah target visi misi kita?” beber Aidul.
 
KY juga merupakan lembaga yang karakteristiknya penunjang yang mandiri. Cirinya adalah adanya multi member, anggaran mandiri, mewakili diri sendiri saat menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat, dapat membuat peraturan sendiri, dan bisa membuat justifikasi sendiri.
 
“Dari karakteristik ini menunjukkan meski KY ini kecil, tapi sebenarnya kuat. Apalagi kita didukung oleh UUD 1945. Jadi kita harus memahami bahwa lembaga ini diperlukan karena lahir dari reformasi. Sejak lahir lembaga kita sudah mengemban kepercayaan yang tinggi,” pungkas Aidul.(KY/Noer/Festy)

Berita Terkait