Gugatan Seleksi CHA Nonkarier Ditolak
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari

Jakarta (Komisi Yudisial) - Seleksi calon hakim agung (CHA) dari jalur nonkarier digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Hakim Tinggi Binsar M. Gultom. Majelis hakim memutus perkara No.270/G/2018/PTUN-JKT terkait Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 dengan No. 07/PENG/PIM/RH.01.02/09/2018 dan Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi CHA Tahun 2018 Tahap Kedua (Kualitas) dengan No. 07/PENG/PIM/RH.01.03/10/2018 tidak diterima
 
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Kamis (11/4). Majelis hakim diketuai Nelvy Christian, dan Baiq Yuliani dan Bagus Darmawan sebagai anggota.
 
Majelis hakim sependapat dengan eksepsi KY bahwa objek sengketa bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim berpendapat, persoalan hukum yang mendasari alasan gugatan merupakan sengketa kewenangan Lembaga Negara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Terkait hal itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menghormati putusan majelis hakim PTUN Jakarta Pusat yang 
memutus tidak menerima gugatan tersebut.
 
"Hakim telah memutus independen, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan. Undang-undang menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara. Tidak diperkenankan adanya intervensi apapun terhadap hakim," ujar Aidul.
 
Sebagai mitra, lanjut Aidul, KY akan terus membangun komunikasi intensif dengan Mahkamah Agung dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.
 
"KY memastikan akan terus mengutamakan aspek kualitas dan integritas dalam mencari hakim agung," pungkas Aidul.(KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait