KY Terima 740 Laporan Masyarakat di Semester I 2019
Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tembusan pada Januari-Juni 2019.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tembusan pada Januari-Juni 2019.
 
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan. Keluhan pencari keadilan yang berperkara di pengadilan dalam sengketa tanah mendominasi laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 227 laporan. 
 
“Data ini menggambarkan perkara perdata dan pidana yang berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif, merupakan sumber utama laporan masyarakat terhadap hakim,” beber jelas Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di hadapan wartawa, Senin (8/7) di Kantor KY, Jakarta.
 
Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 laporan, agama sebanyak 39 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 laporan.  
 
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, lanjut Sukma, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 559 laporan. 
 
"Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 53 laporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing  sebanyak 40 laporan. Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial masing-masing 11 laporan," tambah Sukma.
 
Sementara itu, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut adalah: DKI Jakarta sebanyak 159 laporan, Jawa Timur sebanyak 104 laporan, Jawa Barat sebanyak 61 laporan, Sumatera Utara sebanyak 56 laporan, Jawa Tengah sebanyak 49 laporan, Riau sebanyak 28 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 25 laporan, Banten sebanyak 21 laporan,  Sulawesi Selatan sebanyak 20 laporan, dan Sulawesi Utara sebanyak 18 laporan. 
 
Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena  laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi.
 
“Pada periode ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 106 laporan. Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya,” pungkas Sukma. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait