KY Putuskan 58 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di hadapan wartawa, Senin (8/7) di Kantor KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) –  Komisi Yudisial (KY) memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dibandingkan Semester 1 Tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak, karena tahun lalu berjumlah 30.
 
“Namun, pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas,” urai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, Senin (8/7) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
Dari 58 putusan KY, lanjut Sukma, Mahkamah Agung (MA) hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap 3 hakim, yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Adapun 25 putusan KY atas pengenaan sanksi tersebut, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA.
 
"Sementara terhadap 8 putusan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," tambah Sukma.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sanksi didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 43 hakim terlapor. Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya.
Untuk sanksi sedang diberikan kepada 10 hakim terlapor. Untuk sanksi berat terhadap 5 hakim terlapor berupa pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 3 orang.
 
“Sepanjang Januari-Juni 2019, KY dan MA telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyebabkan  3 orang hakim menerima sanksi berat,” jelas Sukma.
 
Jumlah sanksi oleh MKH pada semester 1  tahun 2019 ini juga tercatat lebih besar daripada periode yang sama tahun 2018 lalu di mana MKH belum menjatuhkan sanksi.
 
"Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak  profesional (36 orang), tidak berperilaku adil (13 orang), tidak menjaga martabat hakim (7 orang), dan selingkuh (2 orang),” ungkap Sukma. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait