Media Massa Punya Peran Penting bagi KY
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam workshop Sinergitas KY dengan media massa, Kamis (18/07), di Hotel Aston Braga Bandung.

Bandung (Komisi Yudisial) – “KY memiliki beberapa isu yang dapat diangkat ke media, tapi Komisi Yudisial terikat dengan regulasi. Akhirnya, banyak isu yang menjadi sulit untuk diangkat karena undang-undang mengamanatkan proses di KY serba rahasia. Hal tersebut terjadi karena KY adalahbpenegak etik, yang jelas berbeda dengan penegak hukum lainnya".
 
Pernyataan di atas disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi dalam workshop Sinergitas KY dengan media massa, Kamis (18/07), di Hotel Aston Braga Bandung.
 
Kerahasiaan juga menyangkut dalam proses pengawasan hakim. KY harus melindungi pelapor, terlapor, saksi, bahkan proses pemeriksaan dan putusan harus dirahasiakan, karena disesuaikan dengan UU dan peraturan internal di KY.
 
“Tapi media bisa mendorong KY terkait dengan batas kewenangan kerahasian. Misalnya saja dalam putusan MKH diumumkan terbuka, tapi salinan putusannya rahasia,” beber mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.
 
Efektif atau tidaknya peran KY, lanjut Farid, sangat ditentukan oleh peran media massa. Dampak pemberitaan di media massa terbilang signifikan. Bahkan dalam beberapa kasus, jika terkait orang penting, KY dan MA akan kejar-kejaran dalam melakukan pemeriksaan. 
 
“Jika media sudah memberitakan, maka walaupun oknum tersebut orang penting, tidak akan lepas dari jerat sanksi. Apalagi rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KY cenderung lebih tegas,” jelas Farid.
 
Pada kenyataannya, walaupun KY memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum hakim, Mahkamah Agung (MA) sering tidak menindaklanjuti usulan tersebut dengan berbagai alasan. Walaupun demikian, bukan berarti tidak akan ada konsekuensi bagi oknum hakim yang diusulkan penjatuhan sanksi wlaupun tidak dilaksanakan oleh MA.
 
“Dalam ketentuan KY, jika ada oknum hakim yang telah dijatuhi sanksi nonpalu enam bulan atau lebih berat, maka hakim tersebut tidak akan diusulkan sebagai calon hakim agung ke DPR. Jadi secara keperdataan, karirnya juga sudah mentok,” pungkas Farid. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait