Tak Hanya Awasi Hakim, KY Juga Jaga Keluhuran Martabat Hakim
Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menjadi pengajar bagi calon hakim (cakim) Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum dan Agama, Gelombang I, Kamis (15/8), di Badan Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.

Bogor (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menegaskan bahwa KY tidak hanya melakukan pengawasan terhadap hakim, tetapi juga berwenang untuk menjaga keluhuran, martabat, dan perilaku hakim dengan melakukan peningkatan kapasitas dan advokasi hakim.
 
"KY seimbang baik mengawasi maupun melindungi hakim. Untuk itu, selain menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH, di sisi lain KY juga melakukan advokasi terhadap hakim dan peningkatan kapasitas hakim,” jelas  Sukma dalam paparannya saat menjadi pengajar bagi calon hakim (cakim) Diklat 3 Program PPC Terpadu Angkatan III Lingkungan Badan Peradilan Umum dan Agama, Gelombang I, Kamis (15/8), di Badan Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Jawa Barat.
 
Lebih lanjut Sukma memaparkan tentang sejarah pembentukan KY yang merupakan tuntutan reformasi dan kehendak rakyat Indonesia. 
 
“Jika kita melihat lembaga pengawasan hakim dari masa ke masa, pada tahun 1970 bernama Majelis Pertimbangan dan Penelitian Hakim (MPPH). Kemudian amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, di sini mulai disebut kewenangan KY yaitu, menjaga dan menegakkan keluhuran martabat dan perilaku hakim. Karena dasar dibentuknya KY adalah UUD 1945, maka dikatakan keberadaannya atas kehendak rakyat,” jabar Sukma.
 
Selain Sukma, hadir juga sebagai pengajar dalam diklat ini yaitu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito dan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum,Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait