Berita
-
CHA Cerah Bangun: Putusan MA Jadi Rujukan, Sengketa Berkurang
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2021/2022, sejak Senin (25/4) hingga Kamis (28/8) di Auditorium KY, Jakarta dan disiarkan melalui kanal Youtube KY. Di hari pertama menghadirkan 4 orang
-
KY Gelar Seleksi Wawancara 21 Calon Hakim Agung dan ad hoc Tipikor di MA
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mulai menggelar seleksi wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) sejak hari ini, Senin (25/4) hingga Kamis (28/4) di Auditorium KY, Jakarta. Wawancara juga dapat diakses melalui kanal resmi Youtube KY pada tautan
-
KY Loloskan 21 Calon Hakim Agung dan ad hoc Tipikor di MA Menuju Wawancara
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 16 orang calon hakim agung dan 5 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) yang berhasil lolos di tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Kamis (21/04) di
-
KY Lantik Pejabat Eselon II
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KY, Jum'at (22/4) di Audiotorium KY. Pelantikan pejabat Eselon II dilakukan karena adanya mutasi di lingkungan Sekretariat Jendral KY, yaitu R. Adha Pamekas sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal dan Jumain sebagai
-
KY Rekomendasikan Sanksi Terhadap 9 Hakim
Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 7 usulan sanksi kepada 9 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode triwulan I tahun 2022. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 7 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 1 orang hakim dijatuhi sanksi sedang,
-
KY Terima 385 Laporan Masyarakat Dugaan Pelanggaran KEPPH di Triwulan Pertama Tahun 2022
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 385 laporan masyarakat dan 179 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2022. Dibandingkan triwulan pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat relatif sama di mana tahun lalu berjumlah 378 laporan. "Sejak pandemi Covid-19 tren laporan masyarakat
-
KY Bekerja Mencari Sosok Hakim Agung Terbaik
Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Bung Karno. Kegiatan yang mengambil tema “Eksistensi Komisi Yudisial dalam Seleksi Calon Hakim Agung” ini,l dilaksanakan pada Sabtu (9/4), di Aula Ir. Soekarno Universitas Bung Karno, Jakarta.
-
Akuntabilitas Menghasilkan Seleksi yang Berkualitas
Bandung (Komisi Yudisial) - Lahirnya Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu usaha untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan independensi dan akuntabilitas. Seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) dipandang sebagai balancing dalam independensi dan akuntabilisitas. Guru Besar Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat bahwa sistem
-
Perlunya Masukan dari Masyarakat untuk Perubahan UU KY
Bandung (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menegaskan wewenang KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim sangat penting dalam upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang lebih baik. Menurutnya, KY perlu diberikan penguatan wewenang dan tugas, sekaligus mengevaluasi seberapa optimal
-
Ketua KY Berharap Ada Penguatan Wewenang dan Kelembagan melalui Perubahan UU KY
Bandung (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa perlunya penguatan wewenang dan tugas, serta penguatan kelembagaan KY melalui perubahan UU KY. Menurutnya, pelaksanaan dari perubahan UU KY selama satu dekade terakhir dirasa masih memiliki kekurangan dan kebutuhan, sehingga perlunya perubahan UU KY kembali. Mukti menjelaskan,
English
Bahasa