KY Berkomitmen Jaga Kehormatan Hakim
Anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo saat menjadi narasumber dalam Simposium Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam rangka Program Peningkatan Integritas Hakim Tahun 2019, di Hotel Golden Flower, Bandung (12/9).

Bandung (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo menyoroti fenomena merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan pengadilan. Ia menegaskan bahwa KY berkomitmen untuk mengkampanyekan hak-hak para pencari keadilan dan hak perlindungan terhadap hakim.
 
"Saat ini KY lebih berkonsentrasi pada program Judicial Education. Bagaimana dalam tugas menjaga kehormatan hakim, KY mengkampanyekan hak-hak para pencari keadilan dan hak perlindungan terhadap hakim,” ujar Sumartoyo saat menjadi narasumber dalam Simposium Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dalam rangka Program Peningkatan Integritas Hakim Tahun 2019, di Hotel Golden Flower, Bandung (12/9).
 
Acara yang merupakan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) ini merupakan langkah pencegahan KY menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, termasuk prinsip-prinsip contempt of court maupun bentuk-bentuk perbuatannya.
 
Sumartoyo menambahkan dalam tugasnya menjaga kehormatan hakim, KY mengkampanyekan hak-hak para pencari keadilan dan hak perlindungan terhadap hakim melalui program judicial education yang memiliki 3 (tiga) pilar strategi yaitu: pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
 
“Pertama adalah pilar pemerintah, di mana diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan menghormati dan mematuhi aturan hukum. Kedua, pilar aparat penegak hukum yang diharapkan mampu menjadi roda penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak membeda-bedakan dalam menegakkan hukum. Ketiga, pilar masyarakat di mana diharapkan mampu menjaga dan menghormati penegakkan hukum itu sendiri,” papar Sumartoyo.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan pula adanya persama persepsi tentang pentingnya melaksanakan kode etik profesi dalam setiap proses penegakkan hukum demi tegaknya hukum dan keadilan.
 
Selain Sumartoyo, hadir pula sebagai narasumber yaitu Ketua Pengadilan Negeri Bandung Edison M, Manajer Produksi Tribun Jabar Arief Permadi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Anthon F Susanto, dengan moderator Kepala Subbagian Advokasi Abdul Mukti. Ketiga narasumber tersebut berbicara dari perspektif masing-masing menanggapi problematika contempt of court. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait