Calon Hakim ad hoc Tipikor Siti Chomarijah Lita Samsi: Korupsi Penyebab Ketidakmerataan Ekonomi
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) terakhir yang diwawancara pada Jumat (15/11) adalah Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Siti Chomarijah Lita Samsi.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) terakhir yang diwawancara pada Jumat (15/11) adalah Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Siti Chomarijah Lita Samsi. Korupsi menurut Siti merupakan penyakit yang menjadi penyebab ketidakmerataan ekonomi di Indonesia.
 
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Siti karena bersarkan pengalamannya bertugas sebagai hakim di Ambon, Siti melihat kondisi kemiskinan masyarakatnya. Kesempatan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi kalah dengan warga pendatang. Selama tujuh tahun Siti bertugas di Ambon, tingkat kemiskinan tidak beranjak, tinggi se-Indonesia.
 
“Setiap ada acara besar di Ambon, ujung-ujungnya tidak lama kemudian akan masuk perkara korupsi terkait acara tersebut. Pelakunya mayoritas pejabat daerah setempat. Jika korupsi bisa diberantas, maka masyarakat di daerah akan bisa lebih sejahtera,” ujar Siti.
 
Pemberantasan korupsi merupakan kesatuan dari berbagai faktor, yakni aparat penegak hukum, substansi hukum, dan budaya masyarakat. Sebagus apapun aturannya, manusianya juga harus bisa mengikuti.
 
“Jika aturan sudah tegas, maka aparat penegak hukum juga bisa memaksimalkan kinerjanya. Namun jika dari segi penegak hukum masih lemah, maka dari aturan dan budaya masyarakatnya harus ditingkatkan. Korupsi di Indonesia itu marak, jadi diberikan pidana tidak boleh rendah. Dikasih tinggi saja masih begitu. Jadi antara aparat penegak hukum dan subtansi hukumnya harus seiiring dan sejalan,” tegas Siti.
 
Motif itulah yang membuat Siti tergerak untuk maju sebagai Calon Hakim ad hoc Tipikor di MA. Bukan berarti selama ini Siti tidak bisa berkontribusi di jabatan saat ini. Dari segi praktis, Siti menemukan disparitas dalam putusan korupsi di tingkat kasasi.
 
“Saya pernah memutuskan perkara korupsi, konstruksi perkaranya hampir sama dengan yang lain, formula yang digunakan juga sama, tapi pada tingkat kasasi hasilnya berbeda,” heran Siti.
 
Ketika ditanyakan akan keengganan oknum hakim untuk hadir dalam pemeriksaan oleh KY, Siti menjawab bahwa bisa jadi itu karena mereka menganggap itu terkait teknis yudisial.
 
“Tapi jika saya dipanggil oleh KY, saya siap untuk datang. Bahkan sudah saya praktikkan saat saya hadir dipanggil oleh KY, walaupun pimpinan saya tidak menyarankan untuk datang,” pungkas Siti. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait