KY Usulkan Program Prioritas Sejalan dengan RPJMN 2020-2024
Komisi Yudisial (KY) yang didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial R. Adha Pamekas menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (14/9) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) yang didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial R. Adha Pamekas menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (14/9) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta. Salah satu agenda yang dibahas adalah pembahasan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lembaga (K/L) Tahun 2021.
 
Adha memaparkan, di tahun 2020 pagu anggaran KY yang semula berjumlah Rp. 102.475.540.000.- mendapatkan potongan sebesar Rp. 10.895.752.000. Kemudian KY kembali mendapatkan potongan sebesar Rp. 22.279.188.000 berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S302/MK.02/2020 mengenai langkah – langkah penyesuaian anggaran K/L 2020. Dua kali pemotongan tersebut, lanjut Adha, menyisakan anggaran KY sebesar Rp. 80.196.352.000. Untuk realisasi anggaran per 11 September 2020, KY telah mencapai 65% atau sebesar Rp. 52.128.638.278.- 
 
“Jika kita melihat kilas balik selama 5 tahun ke belakang, anggaran KY pernah satu kali sebesar 92.28% di tahun 2015. Lalu secara berturut – turut di tahun 2016 serapannya sebesar 96.04%, 2017 sebesar 97.45%, 2018 sebesar 99.38% dan 2019 sebesar 98.11%. Di tahun 202, pagu yang ditetapkan oleh surat Menteri Keuangan dan Menteri PPN sebesar Rp. 109.425.617.000. Kami juga usulkan tambahan untuk memperkuat program strategis yang mendukung Penegakan Hukum Nasional sebesar Rp.55.110.998.000.-,” ucap Adha.
 
Adapun program prioritas yang akan digadang oleh KY menurut Adha, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024),  yaitu terwujudnya sistem peradilan yang efektif, transparan dan akuntabel. Strategi KY adalah selain menggandeng Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan internal Kelembagaan serta perannya di hadapan publik dalam menjaga kode etik hakim.
 
“Dalam mendukung RPJMN 2020–2024, KY di tahun 2021 memprioritaskan program yang mendukung Penegakan Hukum Nasional, yaitu Pengembangan Indeks Integritas Hakim, Penguatan dan Integrasi Database Rekam Jejak Hakim, dan Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta teknis hukum dan peradilan yang program pelatihan itu juga dikonsolidasikan dengan MA," jelas Adha.
 
Merespon hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan mengkritisi agar saat menjalankan programnya di tahun 2020 seperti database rekam jejak hakim harus terukur dan berkeadilan. 
 
“Database rekam jejak hakim jangan sampai membuat hakim tersandera. Jika saya melihat aturan main KY,  apakah KY lebih memilih hakim di daerah yang minim godaannya sehingga tanpa rekam jejak ketibang hakim di Jakarta yang banyak godaannya? Tolong hal ini diperhatikan agar pelaksanaan program lebih terukur dan berkeadilan," jelas Arteria.
 
Hal senada  disampaikan Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Yosef B. Badeoda. Ia mengatakan bahw memahami kebutuhan dari KY. Meski demikian, harapannya adalah KY lebih unjuk kinerja kepada publik dengan melaporkan kinerjanya.
 
“Kami ingin KY tampil ke publik dengan melaporkan kinerjanya sekaligus kinerja dari hakim. Misalnya apakah database rekam jejak ini bisa dipandang sebagai rapot para hakim dengan melaporkan hasil kinerjanya ke depan?," tandas Yosef. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait