Calon Guru PPKn Diminta Tanamkan Nilai Positif kepada Calon Hakim
Calon Guru PPKn Diminta Tanamkan Nilai Positif kepada Calon Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang hakim melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Usia hakim yang terbilang masih sangat muda menjadi salah satu penyebab. Namun, penyebab utama pelanggaran KEPPH adalah kepribadian hakim itu sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Komisi Yudisial (KY) Imran di hadapan puluhan mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) saat berkunjung ke Kantor KY, Jakarta, pada Selasa (10/5).

“Salah satu penyebab seorang hakim melakukan pelanggaran KEPPH adalah usia rekrutmen hakim yang masih sangat muda, di mana selama seseorang memiliki gelar Sarjana Hukum di usia berapapun bisa melamar sebagai hakim,” ujar Imran.

Selain itu, proses pembinaan yang tidak merata bagi para hakim juga menjadi penyebab lainnya. Tidak semua hakim mendapat kesempatan yang sama untuk menerima pendidikan atau pelatihan. Namun, di luar alasan-alasan itu, penyebab utama seorang hakim melakukan hal-hal yang tidak terpuji adalah kepribadian. 

Imran mengibaratkan kepribadian hakim itu seperti traffic light. Ada yang merah, di mana hakim tersebut dengan berbagai cara apapun tidak akan mau dipengaruhi oleh pihak lain. Ada yang hijau di mana hakim tersebut memang mudah untuk melakukan elanggaran KEPPH atau pidana.

“Ada juga yang kuning, di mana jika tidak ada yang menggoda maka hakim tersebut akan lempeng-lempeng saja. Namun jika ada yang merayu, maka dia bisa ikut arus yang tidak baik juga,” jelas Imran.

Karena itu Imran berharap kepada para calon guru PPKn yang hadir agar dapat menanamkan nila-nilai positif kepada para siswanya kelak, sebab yang mereka ajar adalah para calon hakim di kemudian hari.

Sigit Handoko selaku dosen pendamping berterima kasih kepada KY karena dapat menerima rombongan mahasiswanya. Dengan datang ke KY, maka diharapkan dapat memberikan gambaran sesungguhnya akan kinerja KY yang ada dalam materi calon guru PPKn ini.

“Sehingga bisa ada korelasi antara teori dan praktik tentang lembaga negara yang dikunjungi oleh kami,” pungkas Sigit. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait